-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kasasi Ditolak, LBH Sumbar Tuntut Kejari Painan Segera Eksekusi Bupati Pessel Rusma Yul Anwar

Kasasi Ditolak, LBH Sumbar Tuntut Kejari Painan Segera Eksekusi Bupati Pessel Rusma Yul Anwar

PESSEL - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumbar meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan segera mengeksekusi Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar terkait vonis Pengadilan Negeri Klas I A Padang nomor: 642/Pid.Sus-LH/2019/Pn.Pdg. Hal ini setelah Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi Rusma Yul Anwar nomor Nomor: 31 K/Pid.Sus-LH/2021 tanggal 24 Februari 2021. Pengadilan Negeri Klas I A Padang, menjatuhkan vonis pidana satu tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, sekaligus diperintahkan agar terdakwa ditahan. 

Direktur Eksekutif LBH Sumbar Zentoni, SH mewakili LBH Sumbar menuntut Kejari Painan untuk segera melakukan eksekusi terhadap Rusma Yul Anwar demi adanya kepastian hukum. Menurutnya, hal itu setelah upaya banding ke Pengadilan Tinggi Padang dan kasasi ke Mahkamah Agung oleh Rusma Yul Anwar ditolak. Jika tidak segera dieksekusi maka LBH Sumbar akan melaporkan Kejari Painan kepada Jaksa Agung Muda.

"Demi hukum, Kejari Painan sebagai eksekutor harus segera mengeksekusi Rusma Yul Anwar, karena sudah sesuai dengan ketentuan pada Pasal 270 KUHAP. Walaupun terhadap perkara a quoitu diajukan PK (peninjauan kembali), karena sejatinya PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi menurut Pasal 268 ayat (1) KUHAP," ujar Zentoni

Sebelum mengajukan kasasi, Rusma divonis bersalah pada tingkat Pengadilan Negeri Padang. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan. Kasusnya bergulir sejak September 2019. 

Rusma Yul Anwar yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati Pesisir Selatan diketahui sengaja merusak lingkungan hidup pada tanah yang luasnya sekitar tiga hektare. Tanah yang dirusak tersebut ia beli pada Mei 2013 di Nagari Mandeh, Kecamatan Koto Xi Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, tetapi Dinas Lingkungan hidup (DLH) Pesisir Selatan menyatakan bahwa tanahyang dibeli oleh Rusma Yul Anwar merupakan kawasan hutan lindung. Rusma Yul Anwar diketahui melakukan tindakan perusakan tersebut pada bulan Mei 2016 sampai tahun 2017.

Rusma Yul Anwar berdalih bahwa ia melakukan penataan lahan, tetapi ia tidak mengantongi izin dari pihak DLH Pesisir Selatan. Rusma Yul Anwar melakukan pengrusakan lingkungan berupa pelebaran jalan untuk pelabuhan dengan cara menindas mangrove, menguruk dengan material berupa pasir dan karang yang berasal dari laut di samping kanan, dan melebarkan serta mendalamkan perairan laut dengan tujuan pelabuhan atau dermaga yang dibuat dapat disandari oleh kapal.

Menurut DLH Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar juga meratakan bukit untuk membuat jalan dan pembangunan tempat penginapan berbentuk cottage. Teguran sudah pernah dilayangkan oleh DLH Pesisir Selatan kepada Rusma Yul Anwar, tetapi tidak diindahkan. Akhirnya, DLH Pesisir Selatan menyatakan bahwa terjadi kerusakan lingkungan hidup.

Rusma, yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Pesisir Selatan, maju di pilkada setempat. Kader dan Ketua DPC Partai Gerindra Pesisir Selatan itu memenangi pertarungan melawan Hendrajoni, Bupati Pesisir Selatan petahana, dengan angka sangat mencolok. Rusma Yul Anwar, yang berpasangan dengan Rudi Hariyansyah, diusung koalisi Gerindra, PAN, Perindo, Berkarya, dan PBB. Pasangan ini memperoleh 128.922 suara (57,24%), jauh di atas Bupati Petahana Hendrajoni-Hamdanus 86.074 (38,22%) dan mantan Ketua DPRD Pesisir Selatan Dedi Rahmanto Putra-Arfianof Rajab, yang hanya memperoleh 10.220 (4,54%).

Namun, dua hari menjelang pelantikannya sebagai bupati pada 26 Februari 2021, MA mengeluarkan putusan yang isinya menolak permohonan kasasinya dalam perkara pidana khusus lingkungan. Perkara yang ada dalam berkas dengan Nomor Perkara 31 K/Pid.Sus-LH/2021 tersebut diputus oleh hakim Hidayat Manao, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno, dan Dr Sofyan Sitompul. 

"Dalam dakwaan kedua adalah pasal 109 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan dakwaan kesatu adalah pasal 98 Undang-undang yang sama, hakim menyatakan terdakwa tidak memenuhi unsur tersebut," ujar Zentoni. (blkn001/release LBH Sumbar/tempo.co/kompas.com)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.