Tim Gabungan Pemkab Dharmasraya Lakukan Pembongkaran Dan Penertiban Reklame
DHARMASRAYA, blknnews.com - Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melakukan pembongkaran sejumlah reklame yang tidak membayar pajak, Kamis (6/11/2025).
Penertiban dilakukan oleh Satpol PP bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) Dharmasraya, Bidang Pendapatan Non-PBB dan BPHTB.
Kabid Pendapatan Non-PBB dan BPHTB BKD Dharmasraya, Dwi Rohmeiningsih, SH.MM, mengatakan kegiatan ini bertujuan menegakkan ketertiban, menjaga estetika kota, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame.
“Banyak reklame yang kami temukan tidak taat pajak, terutama reklame produk rokok. Sementara 80 persen masyarakat Dharmasraya sudah patuh membayar pajak,” ujar Dwi.
Ia menegaskan, vendor atau pihak yang memasang reklame wajib melapor dan membayar pajak sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Reklame yang tak memenuhi kewajiban pajak akan dibongkar oleh tim gabungan.
“Kami berharap semua pihak bekerja sama untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak reklame, demi pembangunan Dharmasraya,” tutupnya. (Rd).
Sumber : Info Dharmasraya.
