-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Anak Emas Bupati Solok "Romi Febriandi" Dilaporkan Masyarakat ke Kejari Solok

Anak Emas Bupati Solok "Romi Febriandi" Dilaporkan Masyarakat ke Kejari Solok

KABUPATEN SOLOK. BLKNNEWS.COM - Baru memasuki 4 (Empat) tahun lebih kurang masa jabatan kepemimpinan sebagai Walinagari Sirukam, Kecamatan Payung Sekaki, Kecamatan Kabupaten Solok (Romi Febriandi, S. Pd), sudah banyak rintangan dan masalah yang harus di hadapi dan di selesaikan, salah satunya persoalan Hukum yang di Laporkan oleh masyarakat nya sendiri ke Kejaksaan Negeri Solok pada, Selasa 21 Mei 2024 kemarin atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa (DD) /Nagari Di Nagari Sirukam.

Dalam surat Laporan Pengaduan Dugaan Penyelewangan Dana Desa  (DD) dan Dana Nagari (DN) di Kejari Solok oleh Walinagari Sirukam tersebut, tertulis sebanyak 22 orang warga masyarakat dan termasuk beberapa orang tokoh masyarakat Nagari Sirukam yang ikut melaporkan Romi Febriandi ke Kejari Solok dengan 4 (Empat) pokok laporan di antaranya :

Pertama, Pembukaan Jalan Usaha Tani Rimbo Rangik, Jorong Kubang Nan Duo, Nagari Sirukam, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, dengan anggaran sebesar Rp104.185.000. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Desa (DD).

Dimana dalam penjabaran dalam surat laporan tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan pembukaan Jalan Usaha Tani Rimbo Rangik Jorong Kubang Nan Duo Nagari Sirukam tertuang pada Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Tahun 2023, tentang RKP Pemerintah Nagari Sirukam, terindikasi penyelewengan Keuangan pada kegiatan itu diduga tidak sesuai dengan realisasi yang nyata, dilihat didengar dan dialami sendiri oleh masyarakat di lapangan.

Hal tersebut didukung adanya fakta dan informasi serta kondisi lapangan sebagai berikut, 

(a). Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dibentuk tidak memenuhi unsur (Tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Solok Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di nagari, pasal 12).

(b). Personil TPK semuanya diisi oleh perangkat nagari/aparatur nagari tanpa melibatkan unsur masyarakat (Tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Solok Nomor 31 Tahun 2020, pasal 12 ayat 1 dimana TPK terdiri dari Ketua Iswandi yang menjabat sebagai Kepala Jorong Koto Tingga. Sekretaris Adris Pelandri yang menjabat sebagai Kepala Jorong Kubang Nan Duo, sedangkan anggota Yola Gustia Sari salah satu staf di Kantor Walinagari Sirukam.

(c). Kegiatan Pembukaan Jalan Usaha Tani Rimbo Rangik Jorong Kubang Nan Duo Nagari Sirukam Inputan SPJ pada aplikasi Sistem Keuangan Desa (Seskeudes) sudah dilaksanakan pada akhir tahun 2023, maka pengerjaan kegiatan tersebut dianggap selesai. Tapi faktanya, pengerjaan kegiatan itu dilaksanakan pada Bulan Februari 2024.

(d). Dalam pelaksanaan realisasi keuangan berdasarkan RAB, kegiatan tersebut terdapat banyak penyelewengan keuangan. Pada RAB tertulis Bahan Bakar Minyak (BBM) Dexlite, pada kenyataannya dibeli dan dipakai BBM Solar (Keterangan Joni Eka Putra Kubang Nan Duo). 

Dalam pelaporan hal ini, faktur pembelian Dexlite dipalsukan stempel SPBU PT. Pandan Jauh Kota Solok (Keterangan Rani Sugesti Jorong Kubang Nan Duo). Dalam poin Pekerja PK alat sebesar Rp 3 juta dalam RAB, kegiatan tidak pernah dilaksanakan.

Kedua, Kegiatan Lanjutan Pembangunan Balai Adat Nagari Sirukam dengan anggaran sebesar Rp150.000.000), yabg bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

Nah, di item laporan kedua ini di jelaskan oleh pelapor bahwa Berdasarkan Surat Keputusan SK Bupati Solok Nomor: 910-361-2023 tentang perubahan ketiga tentang Alokasi Dana BKK tanggal 23 November 2023, dinyatakan bahwa Nagari Sirukam memperoleh Alokasi Dana untuk kegiatan Pembangunan Balai Adat sebesar Rp150 juta dari Pemerintah Kabupaten Solok, dengan penjelasan sebagai berikut :

(a). Pembentukan TPK dibentuk tidak memenuhi unsur (Tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Solok Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di nagari, pasal 12).

(b). Personil TPK semuanya diisi oleh perangkat nagari/aparatur nagari tanpa melibatkan unsur masyarakat (Tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Solok Nomor 31 Tahun 2020, pasal 12 ayat 1). Dimana TPK tersebut terdiri dari Ketua Mafelda yang menjabat sebagai Kepala Jorong Gantiang, Sekretaris Karpionis menjabat sebagai Kepala Jorong Lubuk Pulai, sedangkan anggota Delfi Nofrita salah satu staf di Kantor Walinagari Sirukam.

(c). Kegiatan Pembangunan Balai Adat Nagari Sirukam Inputan SPJ pada aplikasi Seskeudes sudah dilaksanakan pada akhir tahun 2023, maka pengerjaan kegiatan tersebut dianggap selesai. Tapi faktanya, pengerjaan kegiatan tersebut dilaksanakan pada Bulan Februari 2024.

(d). Dalam pengukuran ulang ditemukan kekurangan volume yang seharusnya sesuai RAB dan gambar (31 meter kubik), ternyata terealisasi hanya 20 meter kubik. Untuk menyikapi keadaan ini karena secara administrasi Seskeudes, pengerjaan kegiatan ini dilaporkan sesuai RAB dan gambar dengan merubah RAB dan gambar, untuk menutupi kekurangan tersebut.

Kemudian yang Ketiga, item laporan terkait dengan dugaan penyalahgunaan Dana Kredit Mikro Nagari (KMN) sebesar Rp200.000.000. Dimana dana KMN Sirukam yang selama ini mengendap di Bank Nagari Rekening Rp200 juta atas nama KMN Sirukam.

Berdasarkan hasil Musyawarah Nagari (Musna) Sirukam dana yang mengendap tersebut ditarik kembali untuk diserahkan ke Badan Usaha Milik Nagari BUMNag Sirukam. Tapi pada kenyataannya dana tersebut belum juga diserahkan ke BUMNag Sirukam (Keterangan Rani Sugesti), dimana dana tersebut seharusnya diserahkan ke BUMNag malah diselewengkan pemakaiannya oleh Walinagari Sirukam dan jajarannya (Masuk ke Rekening Sekretaris Nagari Sirukam Megi Setrivo).

Dan, yang Keempat, yang di laporkan oleh 22 orang warga masyarakat adalah terkait dengan Indikasi Penyelewengan Dana Covid-19 tahun 2020 dan 2021.

Berdasarkan empat hal di atas, kami sebagai tokoh masyarakat Nagari Sirukam Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok bermohon pada Kepala Kejari Solok agar menyelidiki/memeriksa pengelolaan dana program tersebut guna melakukan langkah hukum dan atau penindakan agar adanya efek jera.

Demikianlah laporan kami sampaikan kepada bapak, kami berharap agar laporan atau aduan yang disertai permintaan ini dapat segera ditindaklanjuti demi terjadinya perubahan yang lebih baik di Nagari Sirukam.

Kemudian, awak media ini mencoba mendalami laporan ini kepada salah seorang pihak pelapor atas nama Hendri Naldi. Dikatakan nya pihak kami telah mencoba mengkomunikasikan laporan ini kepada yang bersangkutan yakni Romi Febriandi yang menjabat sebagai Walinagari Sirukam, dan kepada lembaga-lembaga yang ada di Nagari termasuk Lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN), Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) tetapi, tidak membuahkan hasil sesuai dengan harapan. Malahan dari tanggapan Walinagari sendiri Romi Febriandi menganggap apa yang kami lakukan ini adalah remeh-temeh dan berdasarkan ketidaksenangan masyarakat terhadap dirinya, jelas Hendri Naldi.

Tanggapan Romi Febriandi menganggap remeh-temeh terhadap apa yang kami perjuangkan ini, menurut Hendri Naldi wajar-wajar saja karena, dikatakannya Walinagari Sirukam Romi Febriandi ini adalah termasuk salah satu Anak Emas Bupati Solok H. Epyardi Asda pasalnya pada Pemilu 2024 atau pada Pemilihan Legislatif kemarin Romi Febriandi ikut serta menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Solok. Mungkin berdasarkan hal itu Romi Febriandi tidak mengindahkan permasalahan ini, karena merasa dekat dengan Bupati Solok H. Epyardi Asda, terangnya. 

Lebih lanjut, Hendri Naldi menerangkan bahwa maksud dan tujuan kami melakukan laporan ini adalah untuk perubahan dan perbaikan untuk Nagari Sirukam itu sendiri, bukan untuk kepentingan pribadi-pribadi dari kami sebagai pelapor, tutupnya. 

Kemudian, Awak media ini juga mencoba mengkonfirmasi kan sekaitan dengan Laporan Pengaduan Dugaan Penyelewangan Dana Desa  (DD) dan Dana Nagari (DN) di Kejari Solok oleh 22 orang warga Nagari Sirukam kepada Romi Febriandi sebagai Walinagari melalui via WhatsApp, pada tanggal 22 Mei 2024 jam 20.01 Wib. Dijelaskan nya bahwa Itu orang-orang yang sirik dengan kinerja wali nagari dan pembangunan sirukam. Kami bekerja sesuai aturan, tegasnya. (Andar MK)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.