Pengurus PGRI Audiensi dengan Kadis PDK Kota Bukittinggi: Advokasi dan Mengembalikan Martabat Guru.
BUKITTINGGI, blknnews.cim, - Audiensi antara Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bukittinggi dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PDK) Kota Bukittinggi, Abertiusman, S.Si , M.Si, Kamis 15/01/2026 bertempat diruang kerja Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ,
Rombongan Pengurus PGRI Kota Bukittinggi yang dipimpin Ketua H. Heru Triastanawa dan Sekretaris Rici Vidiono disambut dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Namun di balik keakraban itu, tersimpan agenda serius terhadap, bagaimana posisi guru diperjuangkan, dilindungi, sekaligus dituntut kembali menjaga martabat profesinya, dalam lanskap pendidikan yang kian riuh oleh problem struktural.
Pertemuan semacam ini seharusnya dibaca dan dinilai lebih dari sekadar agenda silaturahmi organisasi dan birokrasi saja, melainkan demi keberlangsungan dan keberlanjutan dunia pendidikan, khususnya di Kota Bukittinggi.
Pada kesempatan tersebut, Ketua PGRI Kota Bukittinggi H. Heru Triastanawa bersama jajaran pengurus memaparkan capaian organisasi pasca konferensi kota tahun lalu.
Prestasi PORSENIJAR tingkat kota hingga capaian runner up tingkat Sumatera Barat tahun lalu disebut sebagai bukti soliditas guru. Namun pertanyaan mendasarnya bukan soal medali dan peringkat, melainkan: sejauh mana organisasi profesi ini mampu menjadi benteng terakhir martabat guru di tengah derasnya erosi kewibawaan pendidikan?, papar H. Heru sembari bertanya.
Hari ini, guru tidak hanya berhadapan dengan persoalan pedagogik. Mereka terhimpit oleh administrasi yang menumpuk, kurikulum yang berubah cepat, tuntutan publik yang sering kali tidak proporsional, serta ancaman kriminalisasi yang kian nyata. Di banyak tempat, guru mudah dilaporkan, tetapi sulit dilindungi. Dalam konteks inilah pernyataan PGRI Kota Bukittinggi tentang kesiapan melakukan advokasi hukum bagi anggotanya menjadi relevan—sekaligus ujian, tembahnya lagi.
Lebih jauh, H. Heru menegaskan komitmen PGRI sebagai rumah advokasi bagi guru. Di tengah meningkatnya kasus guru yang berhadapan dengan persoalan hukum—baik akibat konflik dengan orang tua murid, persoalan disiplin, maupun tafsir kebijakan—PGRI menyatakan siap berada di garis depan memperjuangkan hak-hak anggotanya.
“Jika ada anggota yang tersangkut masalah hukum, PGRI siap melakukan advokasi. Namun jika melanggar kode etik, akan diselesaikan terlebih dahulu di tingkat organisasi,” ujar H. Heru.
Kalimat ini terdengar normatif, tetapi sesungguhnya menyimpan dilema klasik: apakah organisasi profesi mampu adil menegakkan etika tanpa tunduk pada solidaritas sempit, dan sebaliknya, cukup berani melawan ketika guru diperlakukan tidak adil oleh sistem?, imbuhnya.
Pernyataan dari H. Heru ini mencerminkan upaya PGRI menjaga keseimbangan antara perlindungan profesi dan penegakan etika. Sebuah isu krusial di era ketika wibawa guru kerap tergerus oleh tekanan administratif, tuntutan publik yang berlebihan, hingga minimnya perlindungan hukum yang berpihak.
Lebih jauh, PGRI menyatakan kesiapan berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dalam mewujudkan visi “Pendidikan Gemilang” Kota Bukittinggi. Kolaborasi adalah kata manis yang kerap diulang, tetapi sering berakhir sebagai jargon tanpa dampak struktural. Pendidikan gemilang tidak lahir dari baliho visi-misi, melainkan dari keberanian mengambil keputusan yang berpihak: pada kesejahteraan guru, pada beban kerja yang manusiawi, dan pada perlindungan profesi yang nyata.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abertiusman, dalam audiensi itu menyampaikan harapan agar PGRI berperan mengembalikan marwah dan martabat guru sebagai sosok yang digugu dan ditiru. Pernyataan ini patut diapresiasi, namun sekaligus menuntut konsistensi kebijakan. Tidak adil menuntut guru menjadi teladan moral, sementara sistem membiarkan mereka rapuh secara ekonomi, tertekan secara psikologis, dan rentan secara hukum.
Guru kerap disebut sebagai “tameng terakhir” pembentuk generasi masa depan. Ungkapan ini terdengar heroik, tetapi berbahaya jika negara menjadikannya dalih untuk terus melempar beban tanpa perlindungan. Tameng yang terus dihantam tanpa diperkuat, pada akhirnya akan retak—dan ketika guru runtuh, yang ambruk bukan hanya individu, tetapi masa depan pendidikan itu sendiri.
Audiensi PGRI dan Dinas Pendidikan Bukittinggi seharusnya menjadi titik awal refleksi bersama, bukan penutup agenda. Pertanyaannya kini: apakah pertemuan ini akan melahirkan langkah konkret yang berpihak pada guru, atau kembali menjadi ritual birokratis yang hangat di ruangan, dingin di kebijakan?
Pendidikan Bukittinggi hanya akan benar-benar gemilang jika martabat guru dijaga bukan dalam pidato, melainkan dalam keberanian kebijakan. Tanpa itu, audiensi hanyalah formalitas—dan guru kembali dibiarkan bertarung sendirian di ruang kelas dan ruang hukum. (Hengki Refegon).
