-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

KPK Dalami Pelanggaran Reklamasi Danau Singkarak Oleh Bupati Epyardi Asda

KPK Dalami Pelanggaran Reklamasi Danau Singkarak Oleh Bupati Epyardi Asda

JAKARTA
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi adanya pelanggaran pemanfaatan ruang di sekitar Danau Singkarak, Sumatera Barat. Pelanggaran pemanfaatan ruang tersebut berupa kegiatan reklamasi tanpa dasar hukum dan izin yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"KPK memperoleh informasi dari masyarakat adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak oleh pihak-pihak tertentu," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding melalui keterangan resminya, Rabu (19/1/2022).

"Para pihak diduga telah melakukan kegiatan reklamasi di wilayah badan air danau tanpa dasar hukum dan izin pemanfataannya. Sehingga reklamasi ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran," imbuhnya.

Mengacu Perpres Nomor 60 tahun 2021, KPK meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat segera menyusun Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis guna menyelesaikan permasalahan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Danau Singkarak.

Selanjutnya, kata Ipi, Kementerian PUPR bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ATR/BPN, dan Pemprov Sumatera Barat agar juga menyusun zonasi badan air dan sempadan danau agar terdapat penataan, perlindungan, dan pemanfaatan danau sesuai fungsi ekosistem danau.

"Oleh karena itu, untuk mendukung percepatan langkah-langkah tersebut, KPK mendorong penertiban kekayaan negara dan pembahasan bersama oleh para pemangku kepentingan terkait pemanfaatan ruang Danau Singkarak sesuai fungsi ekosistem danau," ungkap Ipi.

KPK berharap penertiban kekayaan negara atas danau-danau prioritas nasional dapat dilakukan secara intensif dan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh unsur. Penertiban kekayaan negara itu diharapkan juga dapat memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian ekosistemnya.

Sekadar informasi, pemerintah melalui Perpres Nomor 60 Tahun 2021 menetapkan Danau Singkarak menjadi salah satu dari 15 danau yang masuk dalam daftar Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Oleh karenanya, KPK mendorong agar adanya penertiban serta pemulihan Danau Singkarak sebagai kekayaan negara.

"Melalui Perpres tersebut juga pemerintah mendorong koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi secara terpadu antar-kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan untuk memulihkan fungsi danau dari kerusakan dan degradasi yang dapat mengancaman kelestarian fungsi danau dan kerugian bagi kehidupan masyarakat," bebernya, seperti dijutip dari https://nasional.okezone.com/read/2022/01/19/337/2534373/kpk-dapat-info-kegiatan-reklamasi-tanpa-izin-di-danau-singkarak

Bujang Latif: Tidak Ada Reklamasi di Danau Singkarak

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Solok, Bujang Latif, menebar pemahaman baru terkait pembangunan fasilitas wisata di samping Dermaga Singkarak oleh CV Anam Daro. Meski DPM PTSP bukan dinas teknis, dan fokus pada perizinan, Bujang Latif memastikan tidak ada pelanggaran seperti reklamasi (penimbunan danau) oleh CV Anam Daro. Hal itu ditegaskan Bujang Latif saat meninjau lokasi bersama Kadis Kominfo Kabupaten Solok, Deni Prihatni, ST, MT, Kamis (2/12/2021). 

"Tidak ada reklamasi. Yang ada adalah penataan atau merapikan area agar lebih menarik wisatawan. Sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2005, sepadan danau boleh digunakan untuk kepentingan pariwisata, olahraga dan keagamaan," ungkapnya.

Demi membela CV Anam Daro, investor yang menanamkan modalnya di samping Dermaga Singkarak, Bujang Latif mengatakan bahwa bukan hal yang mudah untuk menarik investasi ke Kabupaten Solok. Bujang Latif menyebut ada stigma negatif terkait persoalan tanah di Sumbar. Bahkan, Bujang Latif justru "menyerang" pemerintahan sebelumnya, dengan mengatakan bahwa selama ini Kabupaten Solok belum berhasil mencapai target dalam urusan penanaman modal, baik yang ditargetkan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

"Bukan hal yang mudah menarik investasi. Selama ini, Kabupaten Solok belum berhasil mencapai target dalam urusan penanaman modal, baik yang ditargetkan Pemprov Sumbar, maupun pemerintah pusat. Sekarang ada CV Anam Daro yang menjadi investor. Tentu harus didukung. Karena sudah sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2005 pasal 20 ayat 2 poin e, bahwa sepadan danau boleh digunakan untuk kepentingan pariwisata, olahraga dan keagamaan. Jadi tidak ada aturan yang dilanggar," tegasnya.

Bujang Latif juga mengatakan, terkait izin tanah yang diajukan CV Anam Daro, sudah sesuai aturan. DPM PTSP menurut Bujang Latif sudah berkoordinasi dengan dinas teknis di Pemkab Solok, seperti Dinas PUPR dan dinas terkait lainnya.

"Dari koordinasi kami dengan dinas teknis terkait, tidak ada pelanggaran seperti reklamasi atau penimbunan danau oleh CV Anam Daro," ungkapnya

Tahun 2016 Rencana Bangun Hotel dan Waterboom, Kini Bangun Villa, Cafe, Area Permainan

Sebelumnya, dikutip dari sejumlah media, setelah sempat dihentikan oleh Pemprov Sumbar dan aparat penegak hukum pada tahun 2016, Bupati Solok, Sumbar, Epyardi Asda kembali melakukan aksi reklamasi Danau Singkarak. Jika sebelumnya Epyardi melakukan upaya reklamasi ilegal saat menjadi Anggota DPR RI, saat ini, Epyardi melakukannya saat dirinya menjabat sebagai Bupati Solok. Seakan, upaya reklamasi ilegal di samping Dermaga Singkarak, yang kembali dilakukan pada tahun ini, untuk membuktikan bahwa tidak ada yang tidak bisa dilakukan, jika dirinya sudah menjadi Bupati Solok. 

Dari pantauan di lokasi, CV Anam Daro membangun sejumlah fasilitas wisata di atas areal yang diuruk (ditimbun) oleh PT Kaluku Indah Permai milik Epyardi Asda, yang kini menjadi Bupati Solok. Tampak sejumlah alat berat dan kendaraan proyek di lokasi tersebut, beraktivitas. Sejumlah warga di sekitar lokasi dan pengunjung Dermaga Singkarak, mengaku heran dengan kembali adanya aktivitas tersebut. Menurut mereka, masyarakat Sumbar dan Kabupaten Solok, belum akan lupa dengan adanya penghentian reklamasi tahun 2016 lalu.

"Kabarnya, aktivitas reklamasi yang sempat menghebohkan Sumbar di tahun 2016 lalu, kembali dilakukan. Hanya saja, nampaknya yang melakukan reklamasi adalah Pemkab Solok melalui Dinas Pariwisata Kabupaten Solok. Apakah reklamasi ini sudah mendapat izin dari Pemprov Sumbar? Sebab, setahu kami kewenangan Danau Singkarak berada di Pemprov Sumbar," ungkap salah seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya. 

Bahkan, dari sumber di Pemkab Solok, pembangunan fasilitas di area bekas PT Kaluku tersebut memiliki site plan atau denah perencanaan proyek yang berada di sepadan (pinggir) danau. Dari gambar site plan itu, terdapat rencana pembangunan kawasan villa tepi danau, area parkir, cafe dan resto, area pantai, area permainam dan area parkir. Bahkan, area tersebut bersisian dengan proyek pembangunan sejumlah bangunan oleh Dinas Pariwisata Pemkab Solok. 

Memori 2016

Sebelumnya, pada 2016 lalu, PT Kaluku Indah Permai (KIP) milik Epyardi Asda melakukan pengurukan (reklamasi) di Danau Singkarak. Saat itu, pengurukan yang ditujukan untuk membangun hotel dan wahana air (waterboom) dihentikan Pemprov Sumbar dan Pemkab Solok, serta aparat penegak hukum, pada Rabu (21/9/16), karena tanpa izin. Penimbunan yang berlangsung sekitar dua bulan ini merusak sempadan danau. Tampak timbunan tanah lebar 50 meter dan panjang 100 meter menutup tepian danau yang setiap akhir pekan dipadati masyarakat sekitar berwisata dan berenang.

Gubernur Sumbar saat itu, Irwan Prayitno mengatakan pihaknya sudah memanggil pihak terkait membahas pembangunan hotel di Dermaga Danau Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak ini.

"Pengusaha yang melanggar izin dalam pembangunan akan berurusan dengan penegak hukum," katanya.

Dalam Surat Gubernur No. 650/351/VI/PW-LH/Bappeda-2016 kepada Bupati Solok tertanggal 30 Juni 2016, menjelaskan, pembangunan fasilitas pariwisata di sekitar Danau Singkarak harus memperhatikan aturan penggunaan sempadan danau. Yakni, 50 meter dari titik pasang tertinggi. 

Sementara, Epyardi Asda, pemilik PT Kaluku Indah Permai menyayangkan keputusan Pemprov Sumbar dan Pemkab Solok menghentikan penimbunan tepi danau Singkarak tersebut. Epyardi mengaku, dirinya berinvestasi sekitar Rp150 miliar untuk pembangunan hotel dan wahana bermain di tepi Danau Singkarak. Dia membantah proyek pembangunan itu ilegal. Epyardi mengklaim selain mendapat dukungan masyarakat sekitar juga telah mengantongi izin prinsip dari Gubernur Sumbar, meski Amdal masih dalam proses. 

"Tujuan saya tak lain untuk membangun kampung halaman. Jika hotel dan wahana bermain berdiri tak hanya memperindah kawasan juga ikut mengembangkan pariwisata selingkar danau," katanya.

Berdasarkan pantauan terakhir Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar, luas danau yang ditimbun sekitar 30-50 meter dan panjang 70-100 meter. Walhi telah mengirim laporan ke gubernur dan Polda Sumbar untuk menindaklanjuti pencemaran lingkungan oleh Kaluku Indah Permai (KIP), Jumat (23/9/16) di Padang. Surat berisi hasil investigasi dan pelanggaran KIP serta meminta gubernur maupun Polda Sumbar mengusut kasus ini.

Dalam surat ditulis, pengamatan Walhi ke lapangan, diduga terjadi reklamasi Danau Singkarak, tanpa izin. Reklamasi menjorok ke tengah danau, dengan panjang sekitar 70-100 meter, lebar 30-50 meter dari bibir pantai/daratan. Kegiatan berlangsung sejak pertengahan Juli 2016. Reklamasi juga tak sesuai RTRW Solok diperkuat Permen PUPR soal sepadan danau 50 meter. Serta melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Walhi mendesak beberapa hal kepada gubernur dan Kapolda Sumbar, seperti menghentikan kegiatan PT KIP, memeriksa administrasi perusahaan, menggugat perdata kerugian materi daerah. Juga mendesak, perbaikan kerusakan lingkungan Danau Singkarak  oleh pengembang, menyelidiki PT KIP atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan penanganan kasus transparan, dan akuntabel. (*/PN-001)

Sumber: okezone.com, detik.com, mongabay.co.id, jarbatnews.com, blknnews.com, klikpositif.com, patrolmedia.co.id

​p> 

JAKARTA
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi adanya pelanggaran pemanfaatan ruang di sekitar Danau Singkarak, Sumatera Barat. Pelanggaran pemanfaatan ruang tersebut berupa kegiatan reklamasi tanpa dasar hukum dan izin yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"KPK memperoleh informasi dari masyarakat adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak oleh pihak-pihak tertentu," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding melalui keterangan resminya, Rabu (19/1/2022).

"Para pihak diduga telah melakukan kegiatan reklamasi di wilayah badan air danau tanpa dasar hukum dan izin pemanfataannya. Sehingga reklamasi ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran," imbuhnya.

Mengacu Perpres Nomor 60 tahun 2021, KPK meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat segera menyusun Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis guna menyelesaikan permasalahan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Danau Singkarak.

Selanjutnya, kata Ipi, Kementerian PUPR bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ATR/BPN, dan Pemprov Sumatera Barat agar juga menyusun zonasi badan air dan sempadan danau agar terdapat penataan, perlindungan, dan pemanfaatan danau sesuai fungsi ekosistem danau.

"Oleh karena itu, untuk mendukung percepatan langkah-langkah tersebut, KPK mendorong penertiban kekayaan negara dan pembahasan bersama oleh para pemangku kepentingan terkait pemanfaatan ruang Danau Singkarak sesuai fungsi ekosistem danau," ungkap Ipi.

KPK berharap penertiban kekayaan negara atas danau-danau prioritas nasional dapat dilakukan secara intensif dan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh unsur. Penertiban kekayaan negara itu diharapkan juga dapat memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian ekosistemnya.

Sekadar informasi, pemerintah melalui Perpres Nomor 60 Tahun 2021 menetapkan Danau Singkarak menjadi salah satu dari 15 danau yang masuk dalam daftar Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Oleh karenanya, KPK mendorong agar adanya penertiban serta pemulihan Danau Singkarak sebagai kekayaan negara.

"Melalui Perpres tersebut juga pemerintah mendorong koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi secara terpadu antar-kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan untuk memulihkan fungsi danau dari kerusakan dan degradasi yang dapat mengancaman kelestarian fungsi danau dan kerugian bagi kehidupan masyarakat," bebernya.

Bujang Latif: Tidak Ada Reklamasi di Danau Singkarak

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Solok, Bujang Latif, menebar pemahaman baru terkait pembangunan fasilitas wisata di samping Dermaga Singkarak oleh CV Anam Daro. Meski DPM PTSP bukan dinas teknis, dan fokus pada perizinan, Bujang Latif memastikan tidak ada pelanggaran seperti reklamasi (penimbunan danau) oleh CV Anam Daro. Hal itu ditegaskan Bujang Latif saat meninjau lokasi bersama Kadis Kominfo Kabupaten Solok, Deni Prihatni, ST, MT, Kamis (2/12/2021). 

"Tidak ada reklamasi. Yang ada adalah penataan atau merapikan area agar lebih menarik wisatawan. Sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2005, sepadan danau boleh digunakan untuk kepentingan pariwisata, olahraga dan keagamaan," ungkapnya.

Demi membela CV Anam Daro, investor yang menanamkan modalnya di samping Dermaga Singkarak, Bujang Latif mengatakan bahwa bukan hal yang mudah untuk menarik investasi ke Kabupaten Solok. Bujang Latif menyebut ada stigma negatif terkait persoalan tanah di Sumbar. Bahkan, Bujang Latif justru "menyerang" pemerintahan sebelumnya, dengan mengatakan bahwa selama ini Kabupaten Solok belum berhasil mencapai target dalam urusan penanaman modal, baik yang ditargetkan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

"Bukan hal yang mudah menarik investasi. Selama ini, Kabupaten Solok belum berhasil mencapai target dalam urusan penanaman modal, baik yang ditargetkan Pemprov Sumbar, maupun pemerintah pusat. Sekarang ada CV Anam Daro yang menjadi investor. Tentu harus didukung. Karena sudah sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2005 pasal 20 ayat 2 poin e, bahwa sepadan danau boleh digunakan untuk kepentingan pariwisata, olahraga dan keagamaan. Jadi tidak ada aturan yang dilanggar," tegasnya.

Bujang Latif juga mengatakan, terkait izin tanah yang diajukan CV Anam Daro, sudah sesuai aturan. DPM PTSP menurut Bujang Latif sudah berkoordinasi dengan dinas teknis di Pemkab Solok, seperti Dinas PUPR dan dinas terkait lainnya.

"Dari koordinasi kami dengan dinas teknis terkait, tidak ada pelanggaran seperti reklamasi atau penimbunan danau oleh CV Anam Daro," ungkapnya

Tahun 2016 Rencana Bangun Hotel dan Waterboom, Kini Bangun Villa, Cafe, Area Permainan

Sebelumnya, dikutip dari sejumlah media, setelah sempat dihentikan oleh Pemprov Sumbar dan aparat penegak hukum pada tahun 2016, Bupati Solok, Sumbar, Epyardi Asda kembali melakukan aksi reklamasi Danau Singkarak. Jika sebelumnya Epyardi melakukan upaya reklamasi ilegal saat menjadi Anggota DPR RI, saat ini, Epyardi melakukannya saat dirinya menjabat sebagai Bupati Solok. Seakan, upaya reklamasi ilegal di samping Dermaga Singkarak, yang kembali dilakukan pada tahun ini, untuk membuktikan bahwa tidak ada yang tidak bisa dilakukan, jika dirinya sudah menjadi Bupati Solok. 

Dari pantauan di lokasi, CV Anam Daro membangun sejumlah fasilitas wisata di atas areal yang diuruk (ditimbun) oleh PT Kaluku Indah Permai milik Epyardi Asda, yang kini menjadi Bupati Solok. Tampak sejumlah alat berat dan kendaraan proyek di lokasi tersebut, beraktivitas. Sejumlah warga di sekitar lokasi dan pengunjung Dermaga Singkarak, mengaku heran dengan kembali adanya aktivitas tersebut. Menurut mereka, masyarakat Sumbar dan Kabupaten Solok, belum akan lupa dengan adanya penghentian reklamasi tahun 2016 lalu.

"Kabarnya, aktivitas reklamasi yang sempat menghebohkan Sumbar di tahun 2016 lalu, kembali dilakukan. Hanya saja, nampaknya yang melakukan reklamasi adalah Pemkab Solok melalui Dinas Pariwisata Kabupaten Solok. Apakah reklamasi ini sudah mendapat izin dari Pemprov Sumbar? Sebab, setahu kami kewenangan Danau Singkarak berada di Pemprov Sumbar," ungkap salah seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya. 

Bahkan, dari sumber di Pemkab Solok, pembangunan fasilitas di area bekas PT Kaluku tersebut memiliki site plan atau denah perencanaan proyek yang berada di sepadan (pinggir) danau. Dari gambar site plan itu, terdapat rencana pembangunan kawasan villa tepi danau, area parkir, cafe dan resto, area pantai, area permainam dan area parkir. Bahkan, area tersebut bersisian dengan proyek pembangunan sejumlah bangunan oleh Dinas Pariwisata Pemkab Solok. 

Memori 2016

Sebelumnya, pada 2016 lalu, PT Kaluku Indah Permai (KIP) milik Epyardi Asda melakukan pengurukan (reklamasi) di Danau Singkarak. Saat itu, pengurukan yang ditujukan untuk membangun hotel dan wahana air (waterboom) dihentikan Pemprov Sumbar dan Pemkab Solok, serta aparat penegak hukum, pada Rabu (21/9/16), karena tanpa izin. Penimbunan yang berlangsung sekitar dua bulan ini merusak sempadan danau. Tampak timbunan tanah lebar 50 meter dan panjang 100 meter menutup tepian danau yang setiap akhir pekan dipadati masyarakat sekitar berwisata dan berenang.

Gubernur Sumbar saat itu, Irwan Prayitno mengatakan pihaknya sudah memanggil pihak terkait membahas pembangunan hotel di Dermaga Danau Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak ini.

"Pengusaha yang melanggar izin dalam pembangunan akan berurusan dengan penegak hukum," katanya.

Dalam Surat Gubernur No. 650/351/VI/PW-LH/Bappeda-2016 kepada Bupati Solok tertanggal 30 Juni 2016, menjelaskan, pembangunan fasilitas pariwisata di sekitar Danau Singkarak harus memperhatikan aturan penggunaan sempadan danau. Yakni, 50 meter dari titik pasang tertinggi. 

Sementara, Epyardi Asda, pemilik PT Kaluku Indah Permai menyayangkan keputusan Pemprov Sumbar dan Pemkab Solok menghentikan penimbunan tepi danau Singkarak tersebut. Epyardi mengaku, dirinya berinvestasi sekitar Rp150 miliar untuk pembangunan hotel dan wahana bermain di tepi Danau Singkarak. Dia membantah proyek pembangunan itu ilegal. Epyardi mengklaim selain mendapat dukungan masyarakat sekitar juga telah mengantongi izin prinsip dari Gubernur Sumbar, meski Amdal masih dalam proses. 

"Tujuan saya tak lain untuk membangun kampung halaman. Jika hotel dan wahana bermain berdiri tak hanya memperindah kawasan juga ikut mengembangkan pariwisata selingkar danau," katanya.

Berdasarkan pantauan terakhir Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar, luas danau yang ditimbun sekitar 30-50 meter dan panjang 70-100 meter. Walhi telah mengirim laporan ke gubernur dan Polda Sumbar untuk menindaklanjuti pencemaran lingkungan oleh Kaluku Indah Permai (KIP), Jumat (23/9/16) di Padang. Surat berisi hasil investigasi dan pelanggaran KIP serta meminta gubernur maupun Polda Sumbar mengusut kasus ini.

Dalam surat ditulis, pengamatan Walhi ke lapangan, diduga terjadi reklamasi Danau Singkarak, tanpa izin. Reklamasi menjorok ke tengah danau, dengan panjang sekitar 70-100 meter, lebar 30-50 meter dari bibir pantai/daratan. Kegiatan berlangsung sejak pertengahan Juli 2016. Reklamasi juga tak sesuai RTRW Solok diperkuat Permen PUPR soal sepadan danau 50 meter. Serta melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Walhi mendesak beberapa hal kepada gubernur dan Kapolda Sumbar, seperti menghentikan kegiatan PT KIP, memeriksa administrasi perusahaan, menggugat perdata kerugian materi daerah. Juga mendesak, perbaikan kerusakan lingkungan Danau Singkarak  oleh pengembang, menyelidiki PT KIP atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan penanganan kasus transparan, dan akuntabel. (*/blknnews.com, mongabay.co.id, okezone.com, patronnews.co.id, jarbatnews.com, blknnews.com, klikpositif.com, patrolmedia.co.id)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.