-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Program Pemutihan Pajak Diperpanjang, Syefdinon, S.Sos, MM : Bertujuan Untuk Meringankan Beban Masyarakat dan Meningkatkan Pembangunan Daerah.

Program Pemutihan Pajak Diperpanjang, Syefdinon, S.Sos, MM : Bertujuan Untuk Meringankan Beban Masyarakat dan Meningkatkan Pembangunan Daerah.


SUMATERA BARAT, blknnews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar kembali memberikan kabar gembira kepada masyarakat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Direktorat Lalu Lintas (Dirlandas) Polda Sumbar dengan memperpanjang Masa Pemutihan Pajak dan Denda Kendaraan Bermotor sampai dengan 30 September 2025.

Masa perpanjangan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-343-2025. Sebelumnya, dilaksanakan sejak 25 Juni - 31 Agustus 2025.

Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar, dalam keterangannya menegaskan bahwa program pemutihan ini adalah bentuk nyata perhatian pemerintah dan kepolisian terhadap kondisi masyarakat terkait dengan masalah pajak kendaraan.

Dikatakannya, program ini kesempatan emas bagi warga Sumbar untuk mengurus pajak tanpa terbebani denda. Selain itu, program ini juga termasuk salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung pembangunan daerah.

Kemudian, Dirlantas juga menyampaikan bahwa layanan Digital Samsat dalam Genggaman, artinya, layanan ini disesuaikan dengan perkembangan zaman, pemerintah juga menghadirkan layanan digital untuk mempermudah masyarakat. Melalui aplikasi SIGNAL, pembayaran pajak kendaraan kini bisa dilakukan dari ponsel pintar tanpa perlu antri panjang di Samsat. Namun, untuk pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Samsat atau Ditlantas Polda Sumbar, jelasnya.

Tidak Berlaku untuk Semua

Lebih lanjut, Kombes Pol Reza juga menjelaskan bahwa program ini tidak berlaku untuk semua. maksudnya, meski memberikan banyak keringanan, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan masyarakat. Di antaranya, program tidak berlaku bagi kendaraan yang melakukan mutasi keluar Provinsi Sumatera Barat.

Kemudian, program pemutihan juga tidak berlaku untuk kendaraan baru. Artinya, pemutihan benar-benar ditujukan bagi kendaraan yang sudah lama tertunggak atau berpindah tangan di dalam provinsi, tambahnya.

Kombes Pol Reza Chairul Akbar juga mengatakan, program pemutihan pajak bukan hanya soal penghapusan denda, melainkan sebuah jembatan menuju sistem pajak yang lebih sehat, adil, dan berpihak pada rakyat kecil.

"Segera kunjungi Samsat terdekat di seluruh Sumatera Barat. Manfaatkan program pemutihan ini, dan mari bersama membangun Ranah Minang yang lebih maju," tutup Kombes Pol Reza Chairul Akbar penuh optimisme.

Beriringan dengan itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, S.Sos, MM, menegaskan perpanjangan pajak kendaraan bermotor tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat.

Menurutnya, dalam masa pemutihan selama 2 bulan lebih dari tanggal 25 Juni-31 Agustus 2025, masih banyak permintaan wajib pajak yang meminta agar Pemutihan Pajak diperpanjang, dengan alasan bahwa pada dalam 2 bulan sebelumnya, masyarakat, terutama orang tua siswa banyak mengeluarkan biaya. Di antaranya biaya anak masuk sekolah dan persiapan tahun ajaran baru.

Dikatakan, Syefdinon bahwa sebelumnya, pemerintah juga sudah melakukan program pemutihan pajak kendaraan selama lebih dari 2 bulan. Yakni dari 25 Juni-31 Agustus 2025. Namun, masih banyak permintaan wajib pajak agak diperpanjang karena belum terlayani sampai pada 31 Agustus kemarin.

Mengingat hal tersebut, pemerintah pemprov Sumbar melakukan evaluasi kembali, dari hasil evaluasi tersebut pimpinan kembali mengeluarkan kebijakan dengan melakukan perpanjangan pemutihan selama 1 bulan kedepan sampai dengan 30 September 2025, Ungkapnya.

Perpanjangan pemutihan ini merupakan salah satu upaya yang kita lakukan untuk meringankan beban masyarakat, mengurangi kendaraan bodong, meningkatkan pelayanan publik, dan meningkatkan pembangunan daerah, tambahnya.

Syefdinon juga merinci, dalam upaya meringankan beban masyarakat, program pemutihan pembebasan sebagian pokok pajak dan denda ini, diharapkan bisa meringankan beban masyarakat dari tunggakan pajak dan denda yang cukup besar. Apalagi bagi masyarakat menengah ke bawah, uang tersebut sangat bermanfaat sekali untuk bisa dibelanjakan untuk kebutuhan pokok konsumsi rumah tangga dan biaya pendidikan. 

Pemutihan pajak dan denda ini juga ditujukan untuk mengurangi kendaraan bodong. Sebab, ketika kendaraan yang tidak dilakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun berurutan bisa dihapus data registrasinya di kepolisian. Sehingga memicu terjadinya resiko kendaraan menjadi bodong, oleh karena itu adanya program ini dapat mengurangi risiko kendaraan menjadi bodong. 

Selanjutnya, Pemprov Sumbar juga ingin menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pelayanan publik. Pemutihan pajak dan denda ini, bukan hanya menguntungkan masyarakat, namun juga bermanfaat bagi pemerintah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, program pemutihan pajak dan denda kendaraan ini juga ditujukan untuk meningkatkan pembangunan daerah. Sebab, pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan secara tertib juga akan meningkatkan pendapatan asli daerah. Sehingga pembangunan Daerah di berbagai sektor juga ikut lancar.

Fasilitas di Masa Pemutihan Pajak dan Denda 

- Penghapusan tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya.

- Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun lalu.

- Bebas denda pajak kendaraan.

- Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2.

- Penghapusan pajak progresif. (Andar MK).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.