-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polemik Gaji ASN Kabupaten Solok, Oknum TAPD, Terindikasi Mencederai Program 100 Hari Kerja JFP-CANDRA.

Polemik Gaji ASN Kabupaten Solok, Oknum TAPD, Terindikasi Mencederai Program 100 Hari Kerja JFP-CANDRA.


KABUPATEN SOLOK, blknnews.com – 06/05/2025, Semenjak dilantiknya Jon Firman Pandu SH dan H. Candra, SH, I ( JFP-Candra) dengan mengusung Tagline "Menujuk Solok Sejuk Dan Damai" sebagai Bupati dan Wakil Bupati Solok, Sumatera Barat periode 2025-2030 pasca pemilihan serentak nasional tahun 2024 kemarin, disinyalir ada beberapa hal aneh yang terjadi selama seratus hari kerja JFP-Candra, salah satunya gaji Aparat Sipil Negara ( ASN ) pada bulan Mei 2025 per tanggal 4 Mei belum di bayarkan oleh Pemkab Solok atau pihak berwenang di pemerintahan Kabupaten Solok.

Seperti yang di beritakan sebelumnya oleh media ini pada 4 Mei 2025, berjudul " TAPD Dinilai Lamban dan Lalai Respon Kebijakan Pusat, Siapa Bertanggung Jawab..? ".

Dampak dari hal aneh atas persoalan tersebut banyak pihak yang menjadi korban dan saling lempar bola panas atau saling lempar tanggung jawab, diantaranya : ASN, Sekdakab Solok, DPRD Kab Solok, Sekwan DPRD Kab Solok, dan ada juga yang menyalahkan Bupati serta Wakil Bupati Solok. Tentu hal ini tidak elok di dengar oleh masyarakat daerah Kabupaten Solok maupun luar daerah. Dimana, saat ini Bupati dan Wakil Bupati Solok JFP-Candra sedang menggalakkan  program pelayanan maksimal dan prima kepada seluruh masyarakat, tanpa terkecuali, seperti yang disampaikan oleh JFP-CANDRA pada saat melakukan sidak ke beberapa instansi dan saat bertatap muka langsung dengan masyarakat Kabupaten Solok, baik di pertemuan resmi maupun non resmi.

Jadi, dengan kondisi kondisi tersebut, beberapa tokoh masyarakat Kabupaten Solok yang tidak mau disebutkan namanya sangat miris melihatnya, hal ini diungkapkan melalui penyampaian langsung kepada Tim media ini dan melalui percakapan grup whatsapp dalam rentang waktu 3 hari belakangan ini. Dikatakannya bahwa kejadian yang menimpa ASN, per 4 Mei 2025 gaji belum cair seolah-olah oknum TAPD terindikasi menciderai seratus hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Solok serta di disinyalir mengangkangi apa yang di suarakan oleh JFP-CANDRA kepada masyarakat, yakni pelayanan maksimal dan prima tanpa terkecuali.

Menelisik fakta dan realita yang terjadi atas persoalan gaji Ribuan ASN Kabupaten Solok belum cair pertanggal 4 Mei 2025, Sekda Kabupaten Solok, Madison sebagai ketua TAPD menjelaskan di beberapa media bahwa SIPD Terkunci, Efisiensi Tak Jalan.

Dijelaskan Sekda Medison, bahwa sistem pengelolaan keuangan daerah (SIPD) Kabupaten Solok terkunci karena belum dipenuhinya rasionalisasi anggaran perjalanan dinas DPRD sebesar 50 persen, seperti yang sudah dilakukan oleh seluruh OPD lainnya.

“Seluruh OPD dan 14 kecamatan sudah merasionalisasi belanja perjalanan dinasnya sesuai Inpres. Hanya Setwan yang belum. Laporan dari Sekwan menyebutkan bahwa Pimpinan DPRD belum bersedia merasionalisasi SPPD-nya,” tegas Medison.

Hal ini dibenarkan oleh Sekwan Zaitul Ikhlas, yang menyebut bahwa keterlambatan entri disebabkan permintaan Pimpinan DPRD untuk menunda revisi belanja perjalanan dinas mereka.

Atas penjelasan Sekda kab Solok tersebut, pihak DPRD Kabupaten melakukan Klarifikasi yang terkesan Pembelaan Diri.

Menanggapi tudingan tersebut, DPRD Kabupaten Solok menggelar konferensi pers pada 4 Mei 2025. Ketua DPRD Ivoni Munir, didampingi Wakil Ketua Armen Plani dan Mukhlis Dt. Gampo serta para pimpinan fraksi, menyampaikan tiga poin penting.

“Pertama, DPRD tidak pernah menolak efisiensi anggaran. Kedua, keterlambatan gaji ASN tidak ada kaitannya langsung dengan sikap DPRD. Ketiga, ini murni hambatan teknis pelaksanaan kebijakan di lapangan,” tegas Ivoni.

DPRD juga membantah punya kendali terhadap sistem SIPD karena tidak memiliki akses untuk input data. Ivoni menambahkan bahwa DPRD bahkan telah menyetujui pemangkasan perjalanan dinas senilai Rp 9,1 miliar, serta tidak menolak tambahan efisiensi Rp5,3 miliar yang diajukan oleh Setwan.

Atas klarifikasi yang disampaikan oleh Ketua TAPD dan pihak DPRD Kabupaten Solok tersebut, Tokoh masyarakat dan pengamat bereaksi.

Seperti, Anggota DPRD tiga periode, Nosa Eka Nanda dari PKS, menyerukan agar seluruh pihak, khususnya DPRD periode 2024–2029, bersikap legowo terhadap instruksi efisiensi pemerintah pusat. Menurutnya, penundaan pembayaran gaji akan berdampak buruk terhadap moral dan kinerja ASN, termasuk guru-guru.

“Ini menyangkut hak dasar ASN. Efisiensi itu keharusan nasional, bukan pilihan,” ujar Nosa.

Sementara itu, praktisi hukum asal Solok, Amnasmen, SH, mengingatkan bahwa pembangkangan terhadap Inpres dapat berujung pada pelanggaran hukum serius. Ia menekankan bahwa penyelesaian masalah ini harus berdasarkan aturan, bukan kompromi politik.

“Inpres itu berada di ranah hukum, bukan politik. Kompromi di luar aturan bisa berujung pelanggaran,” tegasnya.

Penutup: Harapan dan Evaluasi Bersama

Meskipun secara administratif pembayaran gaji ASN mulai diselesaikan, polemik yang sempat mencuat ini telah menggoyahkan kepercayaan publik terhadap sinergi pemerintah dan legislatif. Program pelayanan maksimal yang digaungkan JFP–Candra berpotensi tercoreng bila komunikasi dan koordinasi antar lembaga tidak segera diperbaiki.

Ketua DPRD Ivoni Munir menutup konferensi pers dengan harapan agar peristiwa serupa tidak terulang. “Ini pelajaran penting bagi kami dan juga bagi eksekutif. Ke depan, komunikasi harus lebih intens dan terbuka.”

Polemik ini menjadi cermin penting bagi seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Solok: bahwa birokrasi tidak boleh menunda hak rakyat, dan komitmen terhadap efisiensi serta pelayanan publik harus sejalan, tidak hanya dalam slogan, tetapi juga dalam tindakan nyata. ( Tim Rd).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.