-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

TAPD Dinilai Lamban dan Lalai Respons Kebijakan Pusat, Gaji ASN Kabupaten Solok Kena Imbas, Siapa Bertanggung Jawab..?

TAPD Dinilai Lamban dan Lalai Respons Kebijakan Pusat, Gaji ASN Kabupaten Solok Kena Imbas, Siapa Bertanggung Jawab..?


KABUPATEN SOLOK, blknnews.com - 4 Mei 2025, Hingga awal Mei 2025, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Solok belum juga dicairkan. Keterlambatan ini memicu kekhawatiran dan kekecewaan di kalangan pegawai negeri, yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik di daerah. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat daerah lain di Sumatera Barat telah menyalurkan gaji ASN tepat waktu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini, kendala terletak pada terkuncinya Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), yang belum diperbarui seiring belum ditindaklanjutinya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

Namun, alasan teknis ini dinilai tidak mencerminkan profesionalisme birokrasi, melainkan justru memperlihatkan lemahnya kesiapan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Solok dalam mengantisipasi dan merespons kebijakan nasional maupun dinamika lokal.

Padahal, Inpres 1/2025 secara eksplisit menyatakan bahwa belanja pegawai, termasuk gaji ASN, dikecualikan dari pemotongan. Artinya, tidak ada alasan hukum maupun teknis yang seharusnya menghalangi pembayaran gaji. Hingga saat ini, DPRD Kabupaten Solok juga belum menyetujui perubahan mata anggaran yang diajukan TAPD, yang menjadi bagian dari kendala pencairan.

Di tengah upaya Bupati Jon Firman Pandu dan Wakil Bupati Candra mendorong berbagai program kerakyatan, keterlambatan gaji ini justru dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan roda pembangunan.

Keterlambatan pembayaran gaji ASN di Kabupaten Solok mengungkap masalah yang lebih mendalam daripada sekadar kendala teknis. Hal ini dinilai oleh beberapa pihak bahwa lemahnya tata kelola anggaran dan krisis kepemimpinan birokrasi. Sebab, TAPD, sebagai motor utama pengelolaan keuangan daerah, seharusnya menjadi pihak paling tanggap dan bertanggung jawab dalam merespons perubahan regulasi pusat dan menjamin pelayanan dasar, termasuk pembayaran gaji ASN.

Alasan belum sinkronnya pelaksanaan Inpres 1/2025 menunjukkan bahwa TAPD disinyalir tidak memiliki antisipasi dan koordinasi yang kuat, baik dengan pemerintah provinsi maupun DPRD. Padahal, profesionalisme birokrasi tidak diukur dari sekadar mampu mengikuti sistem, tetapi dari ketanggapan dan keberanian mengambil keputusan untuk melindungi hak-hak dasar ASN.

Respons singkat dari Sekda Kabupaten Solok, Medison yang seolah melempar tanggung jawab ke pejabat teknis, hal semakin mempertegas absennya kepemimpinan yang proaktif di Pemerintah Kabupaten Solok. Pasalnya, ASN bukan relawan, mereka adalah pekerja negara yang memiliki keluarga dan kebutuhan yang tidak bisa ditunda.

Lebih dari sekadar soal keuangan, keterlambatan ini telah melukai kredibilitas Pemkab Solok. Apalagi di saat yang sama, pemerintah daerah terus menggencarkan program kerakyatan. Publik pun wajar mempertanyakan: jika hak pegawai saja tidak mampu dipenuhi, bagaimana bisa program pembangunan lainnya dijalankan dengan serius..?

Ke depan, Pemkab Solok perlu membenahi sistem koordinasi internal, memperkuat transparansi, serta menghadirkan pemangku kepentingan yang mampu memberi jaminan kepastian. Pemerintah bukan hanya tentang rencana, tetapi juga tentang memenuhi kewajiban kepada mereka yang mengabdi setiap hari—ASN Kabupaten Solok. (Hengki Refegon).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama