-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Koalisi Fraksi dan Lintas Partai Melemah? Belum Ada Laporan Masuk ke Bawaslu Kabupaten Solok

Koalisi Fraksi dan Lintas Partai Melemah? Belum Ada Laporan Masuk ke Bawaslu Kabupaten Solok

Koalisi Fraksi dan Lintas Partai Melemah? Belum Ada Laporan Masuk ke Bawaslu Kabupaten Solok

"Baru Sebatas Gerakan Politik, Belum ke Langkah Hukum, Hak Angket dan Interpelasi DPRD Kabupaten Solok"

SOLOK, BLKNNEWS.COM - Pasca terbentuknya Koalisi 7 Fraksi Pro Keadilan DPRD Kabupaten Solok pada hari Jumat, 15 Desember 2023 lalu, yang di ketuai oleh Ketua Fraksi Gerindra (Hafni Hafiz) dan Wakil Ketua dijabat oleh Ketua Fraksi Nasdem (Armen Plani), dan Sekretaris dijabat oleh Ketua Fraksi PPP, (DR. Dendi, S.Ag, MA) . Sedangkan Ketua Fraksi Golkar (Olzaheri) , Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan Hanura (Zamroni) , dan Ketua Fraksi Demokrat (Efdizal) merangkap sebagai anggota Koalisi Fraksi Pro Keadilan DPRD Kabupaten Solok.

Sikap 7 Fraksi tersebut berdasarkan adanya indikasi Intervensi dan Intimidasi dari Kepala Daerah Kabupaten Solok (H. Epyardi Asda, M. Mar) bersama dengan Caleg-caleg dari Partai yang dipimpinnya, yakni Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Solok terhadap ASN, THL, Perangkat Nagari dan masyarakat penerima manfaat APBD Kabupaten Solok dalam hal menentukan hak pilihnya pada Pemilu tahun 2024 mendatang. 

Tetapi, Koalisi Pro Keadilan DPRD Kabupaten Solok ini sudah lebih dari seminggu bergulir, sesuai dengan informasi yang dihimpun oleh media ini dari berbagai sumber, dinilai belum menunjukkan kerja kongkret. Pasalnya, Keberadaan Koalisi 7 Fraksi Pro Keadilan DPRD Kabupaten Solok ini baru sebatas gerakan politik dan hanya sekedar membangun opini saja.

Di berita sebelumnya yang ditayangkan oleh berbagai media online, Hafni Hafiz sebagai Ketua 7 Fraksi Pro Keadilan DPRD Kabupaten Solok menyatakan ada 8 sikap yang di tuangkan dalam kertas dan di tanda tangani oleh 7 Ketua Fraksi dan dari 8 sikap tersebut adalah bentuk keprihatinan terhadap pejabat negara dan kepala daerah di Kabupaten Solok yang dinilai melakukan intervensi dan ancaman kepada ASN, Perangkat Nagari dan masyarakat dalam menentukan pilihan politiknya kepada Calon Legislatif maupun Partai tertentu pada Pemilu tahun 2024.

Lebih lanjut, Hafni Hafidz menegaskan bahwa, kita yang tergabung dalam Koalisi Pro Keadilan ini meminta kepada jajaran Bawaslu dari Pusat hingga ke daerah untuk melakukan pengawasan khusus terhadap pelaksanaan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Solok. Tujuannya, agar tidak ada lagi intervensi dan ancaman-ancaman bagi seluruh lapisan masyarakat, baik itu ASN, Perangkat Nagari dan masyarakat di Kabupaten Solok. Sehingga, Pemilu 2024 nanti berjalan aman, tertib, Jurdil dan sesuai dengan konstitusi kita. 

Kemudian, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra mengatakan bahwa jika dirinya telah menerima surat dari 7 Fraksi DPRD Kabupaten Solok tersebut, akan langsung menindaklanjutinya sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, seperti akan menyurati Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), sekaligus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk pembinaan terhadap saudara Bupati Solok, Epyardi Asda. 

Dijelaskan Dodi Hendra, terkait hak angket ataupun hak interpelasi kita diserahkan sepenuhnya kepada ketua-ketua Fraksi DPRD Kabupaten Solok, dan itu mesti berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Senada dengan itu, Ketua DPC PDI Perjuangan dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan-Hanura mengatakan bahwa sikap yang kami ambil sudah di tuangkan dalam bentuk surat dan telah di tandatangani bersama Ketua-ketua Fraksi yang tergabung dalam Koalisi, guna akan di tindaklanjuti dan di teruskan ke Bawaslu Kabupaten, Provinsi dan Bawaslu Pusat serta di terus kan juga ke Institusi Polri dan ke Pengurus-pengurus Partai di Pusat bahkan, akan kami teruskan ke Kemendagri dan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. 

Lebih lanjut Zamroni berharap kepada Bupati Solok Epyardi Asda bersama Caleg-caleg yang ikut maju di Pemilu tahun 2024 dari Partai Amanat Nasional untuk tidak melakukan tindakan -tindakan yang melanggar undang-undang Pemilu, seperti melakukan Intervensi dan Intimidasi kepada seluruh elemen masyarakat, supaya pemilu tahun 2024 ini berjalan aman, lancar, Jurdil dan berintegritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pemilihan Umum.

Menyikapi apa yang menjadi sikap dari Koalisi 7 Fraksi Pro Keadilan DPRD Kabupaten Solok tersebut, awak media ini mencoba mengkonfirmasi kan hal ini kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, pada hari Sabtu, 23 Desember 2023 sekaitan dengan langkah  kongkret atau tindak lanjut dari 7 Fraksi Koalisi Pro Keadilan sesuai dengan pernyataan pasca Deklarasi pada Hari Jumat, 15 Desember 2023 lalu, Titony Tanjung, S. Pd mengungkapkan bahwa sampai detik ini belum ada sampai kepada pihak Bawaslu Kabupaten Solok, baik itu berupa surat maupun lisan sekaitan dengan pernyataan sikap dari 7 Fraksi Koalisi Pro Keadilan DPRD Kabupaten Solok terhadap adanya indikasi intervensi dan intimidasi dari kepala daerah maupun pejabat dan Caleg-caleg dari partai tertentu kepada ASN, THL, Perangkat Nagari dan masyarakat penerima manfaat APBD Kabupaten Solok dalam hal menentukan hak pilihnya pada Pemilu tahun 2024 mendatang. 

Sikap yang di ambil oleh 7 Fraksi ini, kami sebagai Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Solok, jelas Titony Tanjung, sangat mengapresiasi nya, ini adalah salah satu bentuk partisipatif dari sebuah lembaga negara yang ikut andil menjaga dan mengawasi pemilu sesuai dengan Peraturan Bawaslu dan Undang-Undang Pemilu dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil dan berintegritas pada pesta demokrasi tahun 2024 mendatang.

Beriringan dengan itu awak media ini juga mencoba mengkonfirmasikan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alni, SH. MH, pada hari Sabtu, 23 Desember 2023 sekaitan dengan langkah  kongkret atau tindak lanjut dari 7 Fraksi Koalisi Pro Keadilan DPRD Kabupaten Solok, pada saat di konfirmasi Alni mengatakan, sejauh ini saya belum dapat informasi apa-apa sekaitan dengan sikap yang di ambil oleh 7 Fraksi DPRD Kabupaten Solok dengan membentuk Koalisi Pro Keadilan terhadap dengan adanya indikasi intervensi dan intimidasi dari kepala daerah maupun pejabat dan Caleg-caleg dari partai tertentu kepada ASN, THL, Perangkat Nagari dan masyarakat penerima manfaat APBD Kabupaten Solok dalam hal menentukan hak pilihnya pada Pemilu tahun 2024 mendatang. (Andar MK)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.