-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Waduch !! Paslon Nomor Urut 2 Dilaporkan Ke Bawaslu PALI

Waduch !! Paslon Nomor Urut 2 Dilaporkan Ke Bawaslu PALI

Waduch !! Paslon Nomor Urut 2 Dilaporkan Ke Bawaslu PALI

BLKN NEWS ■ Kuasa Hukum Paslon nomor urut 1, Devi Harianto-Darmadi Suhaimi (DH-DS) melaporkan dugaan Pelanggaran Pilkada yang diduga dilakukan oleh Paslon nomor urut 2, Heri Amalindo-Soemarjon (HERO), ke Bawaslu PALI, pada Kamis (15/10).

Menurut Riasan Syahri, SH. Kuasa Hukum Paslon nomor urut 1 DH-DS, Dugaan Pelanggaran tersebut dimulai sebelum Paslon ditetapkan sebagai Calon Bupati dan wakil Bupati PALI, ada beberapa rangkaian kegiatan yang memang sengaja untuk menguntungkan Paslon nomor urut 2 pada saat itu.

" Kami melaporkan dugaan Pelanggaran terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) diduga dilakukan oleh Paslon nomor 2 atau Paslon HERO, ada 10 item yang kami laporkan ke Bawaslu," Ujar Riasan Syahri, usai memberikan keterangan terkait laporan ke Bawaslu.

Dia menguraikan salah satu dari 10 item dugaan Pelanggaran yang dilaporkannya ke Bawaslu, pertama menurutnya pada tanggal 5 Oktober 2020, Bupati PALI, Heri Amalindo mengeluarkan Peraturan Bupati tentang perpanjangan Bea Siswa terhadap 59 Mahasiswa.

" Padahal pada saat itu, dia sudah ditetapkan sebagai Pasangan Calon BupatI, Seharusnya, ketika sudah ditetapkan sebagai Paslon oleh KPU, Bupati wajib cuti, diluar tanggungan Negara," Jelasnya.

Riasan mengakui, bahwa pada tanggal 6 Oktober, Heri Amalindo cuti sebagai Bupati PALI, tetapi menurutnya, pada hari sebelumnya yakni tanggal 5 Oktober, yang bersangkutan mengeluarkan kebijakan, hal ini tentunya menguntungkan bagi dia selaku Paslon.

" Atas dasar itulah pihak kami melapor ke Bawaslu, dan masih banyak lagi temuan temuan dugaan Pelanggaran Pilkada lainnya yang kami ikutserkan dalam berkas yang kita masukkan di Bawaslu hari ini," Pungkas Riasan.

Sementara Divisi Pengawasan Bawaslu PALI, Iwan Dedi dikonfirmasi awak media terkait hal itu, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Kuasa Hukum Paslon nomor urut 1 DH-DS.

Menurutnya, meskipun Bawaslu telah menerima laporan tersebut, akan tetapi pihaknya akan melakukan kajian kajian terlebih dahulu, dan apabila terlapor memang terbukti melakukan pelanggara, maka pihaknya akan menindak lanjuti persoalan ini ke rana hukum.

" Benar kita telah menerima laporan dari Kuasa Hukum Paslon nomor urut 1 DH-DS, untuk langkah awal, kita akan melakukan kajian, kalau laporan tersebut lengkap, akan kami verifikasi dan apabila terbukti, maka akan kita tendaklanjuti kerana hukum," tegasnya singakat.

Ditempat terpisah, sementara Firdaus Hasbullah, SH, Kuasa Hukum Paslon nomor urut 2 selaku terlapor, menyikapi laporan tersebut mengatakan, bahwa sejauh ini pihaknya belum mengetahui kalau kliennya dilaporkan ke Bawaslu.

" Sejauh ini kami belum mengetahui bentuk pelanggaran yang disangkakan terhadap klien kami, dan kita menunggu panggilan dari Bawaslu, setelah mengetahui bentuk laporan itu, maka kita akan mengambil langkah langkah selanjutnya," Jelas Firdaus Hasbullah.

■ Suherman

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.