-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemkab Solok Tetapkan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana hingga 22 Desember Dan Kerugian Diperkirakan 1,3 Trilyun.

Pemkab Solok Tetapkan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana hingga 22 Desember Dan Kerugian Diperkirakan 1,3 Trilyun.


KABUPATEN SOLOK, blknnews.com, - Selasa (16/12/2025). Pemerintah Kabupaten Solok secara resmi menetapkan perpanjangan masa tanggap darurat bencana selama tujuh hari ke depan hingga 22 Desember 2025. Keputusan ini diambil sebagai langkah lanjutan untuk memastikan penanganan bencana berjalan optimal serta menjamin keselamatan dan pemulihan masyarakat terdampak.

Pada saat pengambilan keputusan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison dalam paparannya juga menyampaikan kondisi terkini pascabencana yang masih memerlukan penanganan serius dan terkoordinasi.

Dikatakan Medison, berdasarkan hasil pendataan sementara, total perkiraan kerugian bencana Hidrometeorologi mencapai kurang lebih Rp.1,3 triliun, yang mencakup aset pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta aset milik masyarakat.

Lebih lanjut Sekda juga membeberkan bahwa beberapa wilayah yang memerlukan penanganan khusus dan intensif oleh pemerintah dan pihak terkait lainnya, meliputi Kecamatan Junjung Sirih, Kecamatan Singkarak, dan Kecamatan Kubung.

"Hingga saat ini tercatat sebanyak 235 Kepala Keluarga atau 925 jiwa masih mengungsi yang tersebar di tiga kecamatan tersebut," ujar Sekda.

Selain itu, lanjut Sekda, Pemerintah Kabupaten Solok terus melakukan upaya pemulihan infrastruktur, khususnya pengembalian jalur sungai yang terdampak bencana di lima lokasi, yakni Koto Sani, Muaro Pingai, Paninggahan, Selayo, dan Saniang Baka.

Beriringan dengan itu, Bupati Solok Jon Firman Pandu dalam arahannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam penanganan bencana di daerah Kabupaten Solok.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Forkopimda beserta seluruh stakeholder, yang telah bersama-sama membantu penanganan bencana di Kabupaten Solok,” ungkap Bupati.

Bupati juga menegaskan bahwa perpanjangan masa tanggap darurat ini, merupakan tambahan waktu selama tujuh hari ke depan untuk memaksimalkan upaya penanganan darurat di lapangan di karenakan masyarakat masih banyak membutuhkan penanganan khusus dan intensif.

“Dengan tambahan masa tanggap darurat ini, setelahnya kita dapat bersama-sama memasuki masa transisi pascabencana secara lebih terencana dan terukur kedepannya,” tambah Bupati.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Solok juga menyampaikan bahwa pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp.13,5 triliun dari Pemerintah Pusat untuk penanganan bencana. Oleh karena itu, dirinya menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar terus menjalin komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan kementerian dan lembaga terkait dalam percepatan penanganan bencana di Kabupaten Solok.

“Kepada seluruh OPD yang terkait, kita berharap untuk selalu intens berkomunikasi dan berkoordinasi dengan kementerian terkait, agar bantuan dan program yang tersedia, dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat kita yang terdampak,” tutup Bupati.

Melalui acara tersebut, pemerintah Kabupaten Solok menyampaikan komitmennya untuk terus hadir di tengah-tengah masyarakat dalam memastikan seluruh tahapan penanganan darurat hingga pemulihan pascabencana berjalan dengan baik, cepat, dan tepat sasaran. (Andar MK).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.