-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Mumpung Waktu Masih Ada. Pemprov Melalui Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon Luncurkan 5 Inovasi Dan 6 Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan.

Mumpung Waktu Masih Ada. Pemprov Melalui Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon Luncurkan 5 Inovasi Dan 6 Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan.

SUMATERA BARAT, blknnews.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Rabu, (19/11/2025) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sumbar yang di nahkodai oleh Syefdinon kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk tidak menyia-nyiakan Program Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah dibuka oleh Pemerintah dan resmi di perpanjang hingga 30 Desember 2025 mendatang.

Program ini dibuka dan di perpanjang bertujuan untuk memberikan waktu tambahan bagi masyarakat dalam menuntaskan kewajiban pajak tanpa dibebani tunggakan maupun denda pajak kendaraan bermotor.

Sesuai informasi yang di himpun oleh awak media ini, terdapat 6 (Enam) manfaat bagi wajib pajak dan ada juga paket lengkap keringanan agar masyarakat tidak perlu ragu lagi serta takut dengan akumulasi denda atau tunggakan pajak. Berikut rincian 6 manfaat tersebut :

1. Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun-tahun sebelumnya.

2. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

3. Penghapusan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja.

4. Diskon 50% untuk kendaraan mutasi masuk ke Sumbar.

5. Diskon 50% untuk kendaraan angkutan umum barang.

6. Diskon hingga 70% untuk angkutan umum penumpang. 


Kemudian, untuk akses layanan bagi masyarakat wajib pajak dalam program tersebut juga di permudah, cepat, sederhana dan lebih transparan melalui berbagai macam inovasi yang diluncurkan oleh Pemprov melalui Bapenda Sumbar, diantaranya :

A. Samsat Keliling.

B. Samsat Drive Thru.

C. Samsat Gerai di pusat perbelanjaan.

D. Samsat Nagari yang menembus daerah pelosok.

E. Pembayaran pajak daring melalui Aplikasi SIGNAL

Pemprov melalui Kepala Bapenda Sumbar Syefdinon bersama Kasubag Tata Usaha Samsat Padang, Defrizal, dalam wawancaranya dengan para awak media, Rabu, (18/11) mengatakan bahwa program ini bukan sekadar keringanan biasa. Pemerintah memberikan peluang besar yang tidak hadir setiap tahun. Walaupun kendaraan bermotor sudah mati pajak sekian tahun, masyarakat wajib pajak cukup bayar satu tahun saja. Kesempatan seperti ini jarang ada, jadi diimbau kepada seluruh masyarakat sumbar untuk memanfaatkannya selagi ada,” tegas Syefdinon.

Lebih lanjut, Syefdinon mengungkapkan bahwa masyarakat juga berhak mendapatkan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 serta penghapusan pajak progresif bagi pemilik kendaraan kedua dan seterusnya. Kombinasi ini menjadikan program pemutihan PKB 2025 sebagai salah satu kebijakan paling komprehensif yang pernah digulirkan oleh Pemprov Sumbar kepada masyarakat wajib pajak yang ada di daerah Sumatera Barat.

Kemudian, Syefdinon juga menuturkan bahwa melalui program ini, pihak Pemprov ingin menghilangkan persepsi negatif di tengah-tengah masyarakat terkait dengan bayar pajak itu rumit dan sulit. Melalui akses layanan yang telah disediakan oleh Pemprov Sumbar, semoga persepsi tersebut tidak ada lagi dan berganti dengan persepsi positif seperti, pelayanan dalam membayar pajak kendaraan sudah mudah, transparan, sederhana dan cepat. 

Selanjutnya, Kepala Bapenda Sumbar mengajak seluruh masyarakat wajib pajak untuk tidak menunggu hingga berakhir program ini. Manfaatkanlah sebelum tanggal 30 Desember 2025 tahun ini. Sebab, program ini bukan hanya soal bebas denda, tapi juga wujud nyata dari kontribusi bersama untuk membangun dan memajukan Sumatera Barat kedepan. Selain itu, pajak kendaraan ini termasuk salah satu pondasi penting dalam pembangunan Sumbar yang berkelanjutan, paparnya.

Diinformasikan Syefdinon, bahwa perpanjangan program gebyar pemutihan pajak kendaraan bermotor ini ditetapkan melalui SK Gubernur Sumbar Nomor 903-686-2025, yang mengatur pemberian pembebasan pokok pajak dan sanksi administratif PKB. Pemutihan ini tidak sekadar bebas denda saja akan tetapi, suatu bentuk dukungan untuk ekonomi bagi masyarakat sebab, banyak warga sebelumnya terjebak dalam tunggakan pajak dan denda pajak yang menumpuk selama bertahun-tahun. Melalui program pemutihan ini hadir sebagai terobosan untuk membuka kembali akses legalitas kendaraan, tuturnya.

Kemudian, Syefdinon juga membeberkan dampak dari Program gebyar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dikatakannya, Penerimaan Pendapat Asli Daerah (PAD) meningkat tajam. Pada 2 (dua) bulan sebelumnya program ini sudah berjalan dan telah menunjukkan hasil signifikan dan masyarakat Sumbar juga sangat terbantu.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan mencapai Rp375 miliar.
Lebih dari 230 ribu wajib pajak memanfaatkan fasilitas pemutihan. Angka tersebut bukan hanya mencerminkan kepatuhan masyarakat, akan tetapi juga sebagai bukti nyata bahwa pelayanan yang inovatif dan humanis mampu mendorong kesadaran publik untuk taat pajak. Karena, pemerintah dalam hal ini hadir untuk membantu, bukan menambah beban bagi masyarakat. Dengan pemutihan, masyarakat bisa kembali aktif secara administratif tanpa denda yang memberatkan, tambahnya.

Terakhir, Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon menerangkan bahwa kunci keberhasilan dari program ini adalah melalui kolaborasi 3 (tiga) lembaga, terdiri dari Pemprov Sumbar, Ditlantas Polda Sumbar, dan PT Jasa Raharja serta dorongan sosialisasi ke pemerintah Kabupaten/Kota hingga ke-Nagari-nagari (Desa) yang ada di wilayah Sumbar, agar tidak ada satupun masyarakat yang ketinggalan informasi.

Melalui kolaborasi dan dorongan sosialisasi ini, terlihat nyata, semuanya bergerak ke tengah-tengah masyarakat dengan satu visi. Hasilnya pun luar biasa Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) meningkat, pelayanan publik semakin baik dan terukur serta kepercayaan masyarakat tumbuh terhadap pemerintah, tutupnya. (Andar MK).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.