-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kabar Gembira, Pemutihan Pajak Di Sumbar Diperpanjang 30 Desember 2025. Terdapat Enam Manfaat Besar.

Kabar Gembira, Pemutihan Pajak Di Sumbar Diperpanjang 30 Desember 2025. Terdapat Enam Manfaat Besar.

SUMATERA BARAT, blknnews.com - Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat, Gubernur Mahyeldi Ansharullah bersama Wakil Gubernur Vasko Ruseimy memperpanjang Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 hingga 30 Desember 2025 mendatang.

Perpanjangan ini disampaikan oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi kepada awak media, Senin (20/10/2025) adalah bentuk nyata dari komitmen Pemprov Sumbar memberikan keadilan bagi masyarakat dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi pasca-pandemi Covid-19.

Langkah ini dilakukan setelah pertimbangan keberhasilan dua gelombang sebelumnya yang mencatatkan respons luar biasa dari masyarakat. Kali ini kebijakan pemutihan PKB ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor 903-686-2025 tentang Pemberian Pembebasan atas Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor, jelas Mahyeldi. 


Dikatakan Mahyeldi, selama dua bulan pelaksanaan sebelumnya, program ini berhasil meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan mencapai Rp375 miliar dengan lebih dari 230 ribu wajib pajak telah memanfaatkan fasilitas keringanan dari pemprov sumbar ini.

Lebih lanjut, Mahyeldi mengatakan bahwa angka itu menunjukkan betapa kuatnya semangat masyarakat Sumbar menunaikan kewajiban pajak, sekaligus keberhasilan Bapenda Sumbar mengedepankan pelayanan inovatif dan humanis, dan keputusan memperpanjang program untuk kedua kalinya diambil setelah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap capaian dan manfaat yang dirasakan masyarakat.

"Kita melihat program ini benar-benar membantu rakyat. Banyak masyarakat yang sebelumnya kesulitan membayar pajak karena denda dan tunggakan, kini bisa kembali aktif secara administratif. Pemerintah harus hadir untuk memberi solusi, bukan menambah beban," ujarnya. 

Mahyeldi menekankan, kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini bagian dari strategi pemerintah daerah memperkuat keuangan daerah tanpa membebani masyarakat.

"Pajak yang dibayar bukan sekadar kewajiban, tapi kontribusi nyata membangun daerah. Jalan diperbaiki, infrastruktur ditingkatkan, layanan publik dibiayai. Semua itu bersumber dari pajak yang dibayar masyarakat sendiri," tambahnya.

Mahyeldi juga mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota turut memperluas jangkauan sosialisasi program hingga ke tingkat nagari.

"Kita ingin tidak ada satu pun masyarakat yang tertinggal dari informasi ini. Dengan kerja sama semua pihak, manfaat program ini akan lebih luas dan berdampak langsung pada masyarakat kecil," kata Mahyeldi.

Senada dengan itu, Kepala Bapenda Sumbar Syefdinon, S.Sos, MM menegaskan, antusiasme masyarakat menjadi faktor utama diperpanjangnya program ini untuk kedua kalinya.

Syefdinon menyebut, lonjakan wajib pajak yang datang ke kantor Samsat di seluruh Sumbar selama periode pemutihan, menunjukkan betapa besar kebutuhan masyarakat terhadap keringanan pajak. 

"Masyarakat datang bukan hanya karena ingin bebas denda, tetapi karena merasa dilayani dengan baik. Kami di Bapenda ingin menjadikan pembayaran pajak bukan lagi hal yang rumit, melainkan pengalaman yang mudah dan menyenangkan," ujarnya.

Syefdinon juga mengatakan, melalui program Gebyar Pemutihan Akhir Tahun 2025 ini, masyarakat mendapatkan enam manfaat besar sekaligus. Yaitu pembebasan tunggakan pokok PKB tahun sebelumnya dan penghapusan denda pajak kendaraan.

Kemudian juga penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja, potongan pajak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk ke Sumbar, diskon 50 persen untuk kendaraan angkutan umum barang, serta diskon hingga 70 persen untuk kendaraan angkutan umum penumpang.

Tidak hanya itu, masyarakat juga mendapatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan juga penghapusan pajak progresif bagi kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.

"Seluruh kebijakan tersebut berlaku hingga akhir tahun dan dapat dimanfaatkan di semua kanal pelayanan pajak kendaraan yang tersedia di Sumbar," ungkapnya. 

Bapenda Sumbar memastikan layanan yang mudah diakses melalui berbagai inovasi, seperti Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Gerai di pusat perbelanjaan, serta Samsat Nagari yang menjangkau pelosok-pelosok daerah. Tak hanya itu, pembayaran juga bisa dilakukan secara daring melalui Aplikasi SIGNAL, menjadikan layanan pajak kendaraan kini lebih cepat, praktis, dan transparan.

Syefdinon menambahkan, keberhasilan program ini berkat kerja sama erat antara Pemprov Sumbar, Ditlantas Polda Sumbar, dan PT Jasa Raharja.

"Kolaborasi ini menjadi kunci. Ketika semua pihak bergerak dengan satu visi, hasilnya luar biasa. Penerimaan PAD meningkat, pelayanan publik membaik, dan kepercayaan masyarakat tumbuh," tuturnya.

Pemerintah berharap momentum perpanjangan kedua ini dapat menjadi kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak dengan kemudahan yang belum tentu ada di tahun depan. Untuk itu, diharapkan kepada masyarakat agar tidak menunggu hingga hari terakhir. Manfaatkanlah sekarang, karena program ini bukan hanya soal bebas denda, tapi juga bukti kontribusi nyata untuk kemajuan Sumatera Barat kedepannya, tutupnya. (Andar MK).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama