-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dituduh Tidak Jalankan Tupoksi, Ketua BPN Kobar Berikan Klarifikasi. Bupati Solok, JFP Beri Tanggapan Serius.

Dituduh Tidak Jalankan Tupoksi, Ketua BPN Kobar Berikan Klarifikasi. Bupati Solok, JFP Beri Tanggapan Serius.


KABUPATEN SOLOK, blknnews.com - Pasca bergulirnya isu atau tuduhan dugaan korupsi berjemaah serta melindungi perangkat dari kesalahan oleh Pemerintahan Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok oleh sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan pemuda Nagari Koto Baru ( Kobar) seperti yang diberitakan oleh beberapa media pada, Kamis (25/09/2025) kemarin menimbulkan reaksi positif maupun negatif dari masyarakat Koto Baru, baik yang berada di kampung halaman maupun di perantauan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media ini, bahwa pada hari Kamis, (25/09) terlihat sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan pemuda melakukan aksi pemasangan spanduk yang bertuliskan bahwa pemerintah Nagari Koto baru melindungi perangkatnya yang melakukan kesalahan dan diduga melakukan korupsi berjemaah serta menuduh Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) Koto Baru tidak bekerja sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) nya.

Atas kejadian tersebut, banyak menimbulkan persepsi yang tidak bagus di tengah-tengah masyarakat karena, tergiring oleh opini-opini yang belum jelas kebenarannya, baik itu secara data dan fakta, maupun secara peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, ungkap Andri Putra, Ketua BPN Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok saat di wawancarai pada, Sabtu, (27/09/2025).

Ditambahkan Andri Putra, bahwa pihaknya (BPN) telah melaksanakan tugasnya seperti yang diamanahkan oleh masyarakat dan undang-undang. Dikatakannya, pihaknya bersama Plt. Wali nagari ( Syafril ) sekaitan dengan persoalan-persoalan prinsip yang terjadi di internal pemeritahan Nagari Koto Baru, selalu melakukan koordinasi dan berkomunikasi dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Untuk diketahui bersama bahwa, Fungsi BPN salah satunya sebagai pengawasan terhadap kinerja pemerintah nagari tidak ada yang terabaikan, semua berjalan sebagaimana mestinya, tegas Andri Putra. Bagi perangkat yang kurang profesional dan kurang Proporsional dalam bekerja, pihak BPN selalu memberikan masukan secara lisan dan tulisan kepada pemerintah nagari Koto Baru. Pihak pemerintah nagari sangat cepat menindaklanjutinya, hal ini dibuktikan dengan langkah mengevaluasi kinerja perangkat dan melakukan rotasi jabatan sebagai bentuk evaluasi serta sanksi tegas terhadap dugaan kesalahan dan kelalaian yang dilakukan, tambahnya.

Jadi, dilanjutkan Ketua BPN Koto Baru, terkait dengan informasi yang beredar luas di tengah-tengah masyarakat Koto Baru atas tuduhan-tuduhan yang di lontarkan tersebut tidak semuanya benar dan perlu di luruskan, agar tidak merebak kemana-mana. Bagi perangkat Nagari yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan, saat ini sedang menjalani proses penyelesaian di Inspektorat Kabupaten Solok dan telah dilakukan pemanggilan oleh bagian Tipikor Polres Solok Arosuka.

Nah, untuk itu diharapkan kepada seluruh masyarakat Koto Baru, baik yang berada di kampung maupun di perantauan agar tidak mudah tergiring oleh informasi-informasi yang belum jelas kebenarannya, sebab, negara ini adalah negara hukum, biarlah hukum bekerja, tidak ada satupun warga negara yang boleh menjustifikasi seseorang bersalah atau melakukan pelanggaran hukum sebelum ada keputusan inkrah dari Pengadilan, paparnya.

Kemudian, Andri Putra dalam wawancaranya juga menyampaikan bahwa pihaknya (BPN) selaku lembaga keterwakilan masyarakat mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Koto Baru yang telah ikut dan peduli dengan situasi dan kondisi yang tengah terjadi di Nagari saat ini, tentunya dengan adanya reaksi dan kepedulian masyarakat akan membantu mempercepat proses penyelesaian dari setiap dinamika yang terjadi di Nagari Koto Baru.

Lebih lanjut, Ketua BPN juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Nagari Koto Baru, agar menyikapi suatu informasi dengan kepala dingin dan tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Pastikan dulu kebenaran informasi nya seperti apa, agar tidak menimbulkan kekeliruan dan keresahan di tengah - tengah masyarakat. Jika ada keraguan tanyakan langsung kepada pihak terkait, agar informasi yang di peroleh berimbang, ajak Andri Putra.

Terakhir, Andri Putra selaku Ketua BPN Koto Baru mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun Nagari lebih baik dan maju lagi kedepan dengan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan azas praduga bersalah serta tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan bagi oknum perangkat Nagari yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum, tutupnya.

Sebelumnya, pasca aksi pemasangan spanduk oleh sejumlah masyarakat yang mengatastamakan pemuda Koto Baru yang bertuliskan sindiran keras terhadap pemerintahan Nagari, mendapat tanggapan serius dari Bupati Solok, Jon Firman Pandu, SH (JFP) atas tuduhan-tuduhan yang dilontarkan oleh masyarakat terhadap kinerja Wali Nagari dan perangkatnya serta Lembaga BPN Koto Baru.

Dirumah pribadinya. Kamis, (25/09), Bupati Solok Jon Firman Pandu kepada media ini menegaskan bahwa terkait dengan informasi yang beredar di Nagari Koto Baru sudah di dengarnya secara seksama. Aksi yang dilakukan oleh masyarakat dilingkungan pemerintahan Koto Baru adalah suatu bentuk kepedulian terhadap kemajuan nagari dan patut diapresiasi oleh seluruh pihak. Akan tetapi perlu juga di ketahui oleh masyarakat bahwa dari setiap persoalan di dunia pemerintahan, baik itu penyalahgunaan kewenangan, jabatan dan keuangan ada proses tahapan yang harus di lalui oleh oknum pelanggar. Proses itu sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia, jelas Bupati.

Diterangkan oleh Bupati Solok Jon Firman Pandu, terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum perangkat Nagari Koto Baru, pihak pemerintah daerah sudah melakukan pemeriksaan khusus melalui inspektorat Kabupaten Solok, saat ini oknum perangkat tersebut sedang dalam penyelesaian tanggungjawab nya sesuai dengan aturan, peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditambahkan Bupati, jikalau terdapat dugaan pelanggaran hukum terhadap penyalahgunaan kewenangan, jabatan atau tindakan merugikan keuangan negara oleh oknum aparat pemerintahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat maka, sesuai aturan diberi waktu selama 60 hari untuk mengembalikan nya, selama rentang waktu yang telah ditentukan tersebut, lembaga lain seperti Aparat Penegak Hukum (APH) belum bisa melakukan tindakan apapun terhadap oknum Aparat Pemerintahan tersebut.

Jika, selama rentang waktu 60 hari, oknum tersebut tidak mampu mengembalikan kerugian negara maka, pihak pemerintah, dalam hal ini saya, sebagai Bupati Solok akan menyerahkan prosesnya ke Aparat Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan), tegas Jon Firman Pandu.

Terakhir, Bupati Solok Jon Firman Pandu berharap kepada masyarakat Kabupaten Solok, khusus di Nagari Koto Baru untuk tetap menjaga kesejukan dan kedamaian, tidak ada persoalan yang tidak terselesaikan, pasti ada solusinya. (Andar MK).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama