Guna Menyukseskan Pilkada 2024, KPU Kota Solok Gelar Rakor Bersama Media Masa
KOTA SOLOK, BLKNNEWS.COM, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menggelar rapat koordinasi Kampanye bersama Media Cetak dan Elektronik pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Solok tahun 2024, bertempat di bertempat di Ruang pertemuan Solok Premiere Hotel Syari'ah Kota Solok, Minggu, 03/11/2024.Gelaran acara tersebut di buka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Solok Ariantoni, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) Yance Gafar, Kordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Tomi Farto, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Perdatin) Desi Arisandi, Koordinator Divisi Hukum Abdul Hanan. Kemudian sebagai narasumber, pihak KPU Kota Solok menghadirkan Sekretaris PWI Sumbar, Firdaus Abi dan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar, Eka Jumiati, Spd.I, MH.
Pada saat pembukaan, Ketua KPU, Ariantoni menjelaskan bahwa kegiatan ini di dasari oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1363 tahun 2024 tentang teknis pelaksanaan kampanye pada pemilihan serentak nasional 2024 khususnya di Kota Solok ini.
Lebih lanjut, Ariantoni menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan sebagai salah satu upaya dari pihak KPU Kota Solok dalam mensosialisasikan berbagai kegiatan KPU melalui media masa dan dengan stakeholder yang ada karena, media masa ini memiliki peran penting dalam menyukseskan pemilihan serentak nasional tahun 2024 dalam menyampaikan berbagai informasi kepada seluruh masyarakat Kota Solok khususnya, baik itu informasi dimasa tahapan kampanye berlangsung, sampai pemungutan dan penghitungan suara serta pada penetapan pasangan calon terpilih oleh pihak KPU nantinya.
Ditambahkan Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni bahwa keberadaan media masa ini diharapkan mampu memberikan pedidikan kepada masyarakat terkait penggunaan hak pilih serta pendidikan politik kepada masyarakat dengan pandangan yang benar atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dilanjutkan oleh Ariantoni melalui rapat Koordinasi bersama media cetak dan elektronik mengharapkan kepada seluruh peserta untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dari setiap pemaparan materi yang di sampaikan oleh narasumber nantinya, agar kegiatan ini berarti dan berguna bagi seluruh yang hadir serta dapat pula memberikan kontribusi dalam menyukseskan Pilkada Badunsaka tahun 2024 di Kota Solok, tutupnya.
Senada dengan itu, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) Yance Gafar pada saat menjadi moderator acara juga menyampaikan bahwa proses tahapan demi tahapan pemilihan serentak nasional 2024 sudah dilaksanakan berdasarkan PKPU itu sendiri, kedepannya ada beberapa tahapan lagi yang akan dilaksanakan oleh pihak KPU dalam rangka menyukseskan pilkada di Kota Solok, bebernya.
Ditambahkan Yance Gafar bahwa pada tahapan masa kampanye ini akan ada kegiatan pelantikan Anggota TPS yang akan di gelar pada tanggal 07/11 dan kegiatan Debat Kandidat Calon Walikota dan Wakil Walikota Solok yang akan dilaksanakan pada tanggal 08 November ini, rencananya bertempat di Solok Premiere Hotel Syari'ah Kota Solok, jelasnya.
Kemudian, beriringan dengan itu Firdaus Abi sebagai narasumber dalam rakor KPU Kota Solok bersama media cetak dan elektronik menyampaikan dalam pemaparan materinya tentang kode etik dan etika sebagai jurnalistik.
Selain itu Firdaus Abi juga menjelaskan tentang penyajian informasi di tengah-tengah masyarakat khususnya tentang Pilkada tahun 2024 ini, dikatakannya, penyajian informasi dengan kecanggihan teknologi saat ini tidak hanya melalui media masa saja, akan tetapi juga ada yang namanya media sosial, nah penyampaian informasi melalui media masa dan media sosial secara kontekstual sangat berbeda, paparnya.
Diterangkan Firdaus Abi bahwa media masa merupakan alat komunikasi yang berhubungan langsung dengan aktivitas pers atau jurnalistik sesuai dengan UU 40 tahun 1999. Selain itu media massa juga berbadan hukum. Sedangkan media sosial lebih cendrung membagikan atau meneruskan berita atau informasi yakni pelantar digital atau digital platform.
Dari perbedaan tersebut, tambahnya diharapkan juga bagi masyarakat agar lebih cerdas dan lebih mamahami apa itu produk jurnalistik (berita) atau hanya sekedar informasi yang disampaikan tidak berdasarkan UU 40 tahun 1999, jelas Firdaus Abi.
Sementara itu Ketua KPID Sumbar, Eka Jumiati ketika memaparkan materi sebagai narasumber menyebutkan bahwa untuk Penayangan Iklan Kampanye dimedia elektronik, seperti televisi dan radio itu akan digelar selama 14 hari kedepannya, yang dimulai dari tanggal 10 sampai dengan tanggal 24 November 2024 mendatang.
Ditambahkan Eka Jumiati bahwa dalam jadwal penayangannya iklan tersebut, sudah sesuai dengan ketentuan aturan KPU dan KPID. Diluar jadwal yang sudah diberikan, kalau ada ya g masih tayang, pihak penyiaran (TV atau Radio) tersebut akan dikenakan sanksi, berupa sanksi administrasi, tegasnya. (Andar MK)