-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

DPRD Kabupaten Solok Sepakat Ajukan Hak Interpelasi Terhadap Bupati Solok

DPRD Kabupaten Solok Sepakat Ajukan Hak Interpelasi Terhadap Bupati Solok

Kebijakan-Kebijakan Epyardi Asda Dinilai Sangat Merugikan Hak-Hak Masyarakat

SOLOK, BLKNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok menggelar Sidang Paripurna pembukaan masa sidang I (satu) di tahun 2024, dengan agenda pembahasan, salah satunya menyepakati dan memutuskan untuk melaksanakan hak interpelasi terhadap kebijakan-kebijakan kepala daerah yang dinilai sangat merugikan hak-hak masyarakat terkait dengan adanya indikasi intervensi dan intimidasi sekaitan dengan proses pemilu tahun 2024 dan persoalan objek wisata Cambai Hills serta pemberhentian sementara beberapa walinagari di Kabupaten Solok yang diduga inkonstitusional, pada hari, Kamis, 04 Januari 2024, bertempat di ruang sidang DPRD Kabupaten Solok Arosuka.

Selain itu dari 35 orang anggota DPRD Kabupaten Solok, sudah 27 orang anggota DPRD Kabupaten Solok yang telah membubuhkan tandatangan sebagai bentuk dukungan untuk melaksanakan hak interpelasi dan juga menyepakati agar hak interpelasi di tuangkan kedalam Badan Musyawarah (Bamus), sebagai langkah awal bergulirnya proses hak interpelasi, salah satu pisau yang dimiliki oleh DPRD tersebut dalam mengawasi kinerja pemerintah. 

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok yang dipimpin dan di buka langsung oleh Ketua DPRD, Dodi Hendra meminta kepada seluruh ketua fraksi dan anggota yang hadir untuk memberikan pandangan nya sekaitan dengan permasalahan dan persoalan yang sedang terjadi di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Solok saat ini. 

Hanif Hafiz sebagai Ketua Fraksi Gerindra dalam pandangan fraksi pada Rapat Paripurna DPRD tersebut mengatakan bahwa penggunaan hak interpelasi dewan harus secepatnya kita gulirkan dan di tindaklanjuti, sebab, 27 orang anggota DPRD Kabupaten Solok dari jumlah 35 orang sudah sepakat untuk di laksanakan hak interpelasi ini, buktinya sebanyak 27 orang anggota dewan sudah menandatangani pengajuan hak interpelasi melalui Ketua DPRD Kabupaten Solok, hanya 8 anggota DPRD yang tidak menandatangani nya, di antaranya, Nosa Ekananda dari Anggota Fraksi PKS, Septrismen anggota Fraksi Gerindra, dan 6 orang dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) , Ivoni Munir, Faizal, Aurizal, Ahmad Purnama dan Ali Hanafiah serta Etranedi.

Kemudian Hafni Hafiz Menegaskan bahwa Hak interpelasi ini harus menjadi sikap tegas dari Anggota DPRD Kabupaten Solok, supaya kita bisa mengurai dari sekian banyak persoalan yang terjadi di daerah Kabupaten Solok, agar semua permasalahan jelas, diketahui dan tidak luput dari pandangan masyarakat kita. 

Beriringan dengan itu, Ketua Fraksi PDIP dan Hanura Zamroni, SH dalam pandangan Fraksi sekaitan dengan fenomena yang terjadi di tengah-tengah masyarakat juga mendesak Ketua DPRD dan Ketua Fraksi beserta Anggota agar Hak Interpelasi yang di miliki oleh Dewan agar segera di masukan ke dalam Badan Musyawarah (Bamus) supaya bisa dengan secepatnya ditindaklanjuti. 

Selama ini kita di DPRD hanya banyak diam dan sabar atas tindakan dan kebijakan yang di ambil oleh Bupati Solok H. Epyardi Asda, M. Mar dalam menjalankan roda pemerintahan, kesabaran itu sudah sampai pada puncaknya, saatnya kita maksimalkan tupoksi kita sebagai montor pengawasan terhadap kebijkan dari kepala daerah (Eksekutif) yang banyak menimbulkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat dan membuat sebagian penduduk Kabupaten Solok jadi resah, gelisah dan ketakutan dari dampak kebijakan tersebut, terang Zamroni, SH ke awak media ini.

Setelah mendengarkan pandangan dari Fraksi-fraksi, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra sebelum menutup sidang menyebutkan bahwa ada beberapa persoalan yang menjadi dasar Anggota DPRD Kabupaten Solok untuk menggunakan hak Interpelasi, diantaranya adalah persoalan objek wisata Cambai Hills yang sudah meresahkan masyarakat.

Persoalan Cambai Hills ini Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok akan mempertanyakan sejumlah aset yang telah dibangun oleh Pemda, yang telah diserahkan kepada masyarakat setempat, disinyalir sudah tidak ada lagi, ungkapnya. 

Kemudian, adanya dugaan memobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN), indikasi Intervensi dan intimidasi kepada perangkat Nagari dan masyarakat penerima manfaat dana APBD untuk mendukung Partai Politik (Parpol) tertentu yang dinilai meresahkan masyarakat dan dugaan pemberhentian sementara walinagari yang inkonstitusional. Ini sudah menjadi keputusan dewan dan harus ditindaklanjuti, dan diagendakan melalui Bamus,” tegas Dodi Hendra.

Selain memutuskan penggunaan hak interpelasi, Sidang Paripurna DPRD juga menyepakati menyurati Pemda Kabupaten Solok terkait adanya dugaan keterlibatan tiga Dinas di lingkup Pemda Kabupaten Solok, yang membiayai aksi demo pada hari Kamis, 28 Desember 2023 lalu yang menuding anggota DPRD Kabupaten Solok maling uang rakyat secara berjamaah. 

Kemudian, Anggota DPRD Kabupaten Solok juga menyepakati untuk menyurati Pemda yakni Sekretariat Daerah (Setda) untuk meninjau kembali, kontrak kerjasama Pemda dengan Penasehat Hukum (PH) Pemda Kabupaten Solok, Dr. Suharizal, SH, MH.

Terakhir, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok juga menyepakati, jika Pemerintah Daerah tidak menyikapi dan menanggapi surat yang di layangkan oleh DPRD Kabupaten Solok terhadap persolan yang dimaksud hingga sidang paripurna berikutnya, maka, DPRD Kabupaten Solok akan merumuskan pembentukan Panitia Khusus (Pansus), hal ini kita lakukan supaya lembaga terhormat ini tidak di tuding oleh masyarakat dan tokoh-tokoh Kabupaten Solok tidak serius dalam menyelesaikan persoalan yang banyak menimbulkan rasa keresahan dan kecemasan di tengah-tengah masyarakat dalam beberapa bulan terkhir ini, jelas Dodi Hendra. (Andar MK)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.