-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Putusan KPU Kabupaten Solok No.156 Tahun 2023 Dipertanyakan

Putusan KPU Kabupaten Solok No.156 Tahun 2023 Dipertanyakan

SOLOK, BLKNNEWS.COM - Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Nomor 156 tahun 2023, tentang perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Solok Nomor 147 tahun 2023 tentang penetapan Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Kabupaten Solok, adanya terindikasi melanggar Undang-undang pemilu Nomor 7 tahun 2017 terdapat dalam Pasal 3, yang bunyinya, ada 11 prinsip penyelenggara Pemilu di dalam nya, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Hal ini dibuktikan pada Putusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Nomor 156 tersebut, terdapat ada tiga Jorong di Nagari Talang yang tidak ada di dalam daftar tersebut, yang terdiri dari Jorong Panarian, Jorong Koto Gaek dan Jorong Anau Kadok Nagari Talang Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.

Akibatnya, banyak masyarakat yang mempertanyakan hal tersebut, termasuk salah satu Caleg DPRD Kabupaten Solok Dapil 1 (Satu) dari PKB atas nama Wardesko Pono Batuah, menyampaikan kepada media ini bahwasanya terkait dengan adanya 3 (Tiga) Jorong tidak masuk dalam peta, tentu pihak KPU dalam hal ini kurang cermat menentukan titik pemasangan APK tersebut, hal ini tentu sangat merugikan sekali buat kami para Caleg  Dapil 1 (Satu) Kabupaten Solok, khususnya Caleg yang berasal dari Nagari Talang itu sendiri, karna ketiga Jorong tersebut merupakan basis kami dalam pemenangan Pemilu tahun 2024 nanti".

Untuk itu, lanjut Wardesko pihak KPU harus meninjau ulang kembali tentang pemetaan lokasi pemasangan APK ini, kalau tidak tentunya sangat merugikan pemilih dan peserta Pemilu. 

Beriringan dengan itu, Yoserizal Dt. Ula Muro seorang tokoh masyarakat yang notabene Ex Ketua Pemuda Nagari Talang sangat tegas mengatakan melalui media ini, bahwa kejadian ini adalah sebuah bentuk kelalaian dari KPU Kabupaten Solok. Sejak Pemilu secara langsung dilaksanakan, belum pernah sekalipun kita temukan ada jorong yang tidak masuk ke dalam data KPU, apalagi di Nagari Talang ini, pasalnya ketiga Jorong tersebut sudah ada sejak zaman dahulunya. 

Sekaitan dengan Putusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Nomor 156 tahun 2023 tersebut, media ini mencoba mengkonfirmasikan nya ke KPU pada Senin malam, 4 Desember 2023 melalui via telpon WA kepada Novialdi Putra sebagai Ketua Divisi Sosdiklih Parmas SDM KPU Kab Solok. Ia menyampaikan, bahwa terkait dengan titik lokasi pemasangan APK dalam SK KPU 157 untuk Nagari Talang, kendati tidak tertulis nama-nama masing Jorong, tapi itu sudah kami akomodir semuanya pada poin 13, yakni sepanjang Jalan Talang, jadi tidak ada wilayah yang luput dalam poin 13 tersebut, dan juga prinsip pemasangan APK tetap mengacu terhadap PKPU 15 tahun 2023. Dan terkait titik APK ini tidak ada hubungannya dengan DPT atau TPS.

Novialdi juga menambahkan bahwasanya Jorong-jorong yang belum disebut dalam pemasangan titik pemasangan APK pada Putusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Nomor 156 tahun 2023, pihaknya sedang melakukan revisi ulang terkait dengan putusan tersebut dengan melibatkan pihak yang berkepentingan seperti Partai Politik yang ikut dalam Pemilu dan akan dikeluarkan Putusan baru dengan Nomor 157 tahun 2023.

"Kalau seandainya belum juga terakomodir keseluruhannya, maka akan dilakukan revisi lagi dengan mengeluarkan putusan baru Nomor 158 tahun 2023," tutupnya. (Andar MK)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.