-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Madra: Perbup Jadi Biang Gaduh di Kabupaten Solok

Madra: Perbup Jadi Biang Gaduh di Kabupaten Solok

Solok - Sekretaris Fraksi Gerindra Kabupaten Solok, Madra Indriawan, SH, MH, berpandangan bahwa permasalahan yang timbul di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Solok, berawal dari sejumlah Peraturan Bupati (Perbup) yang dibuat oleh Bupati Epyardi Asda.

Dari beberapa Perbup itulah yang menyebabkan timbulnya temuan dalam LHP BPK RI dan sampai kegaduhan di DPRD Kabupaten Solok. Dimana Perbup tersebut tidak sesuai dengan peraturan dan perundang undangan serta belum mendapatkan verifikasi dari Gubernur Sumbar, ucap Madra Indriawan, melalui selulernya, Kamis (7/7)

Menurut Madra, di antara Perbup yang dimaksud seperti Perbup Solok nomor 4 tahun 2021 tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai sipil negara di lingkungan pemerintah kab. Solok sebagaimana telah diubah dengan perbup no 28 tahun 2021, yang berdampak dengan adanya kelebihan bayar Honorium Pengelola Keuangan Daerah (PKD) sebesar Rp 1.130.800.000. Bahkan hingga membuat Bupati Solok bersama pejabat lainnya harus mengembalikan uang hingga ratusan juta rupiah ke kas daerah.

Hal itu di sebabkan bentuk ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan peraturan dan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan adanya temuan dari BPK, baik kelebihan maupun administrasi yang tidak lengkap dan mengakibatkan kerugian keuangan daerah (APBD) kabupaten solok. 

Sementara Bupati itu diberikan kewenangan oleh Presiden untuk menata dan mengola daerah, lalu diserahkan kepada OPD sebagai Pengguna Anggaran untuk dikelola berdasarkan azaz akuntabilitas dan propfesional, dan berpegang pada aturan hukum yg ada. Bupati dalam kebijakan maupun dalam keputusan harus berpedoman kepada asas-asas umum pemerintahan yg baik, sebagaimana diatur oleh UU No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, kata Madra

Selain itu ucap Madra melanjutkan, ada juga Perbup yang menyebabkan kegaduhan di DPRD Kabupaten Solok, seperti Perbup Solok Nomor 22 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 60 tahun 2020 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Solok yang dinilai sebagai "biang kegaduhan" di DPRD Kabupaten Solok selamat ini. 

Padahal Perbup Nomor 22 tahun 2021 itu belum diakui oleh Gubernur Sumbar, namun meski belum diakui oleh Gubernur Sumbar, dua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok langsung menguasainya sebagai alat untuk merampas hak dan ketua DPRD. 

Maka sangat berdampak pada hal yang tidak diinginkan, dimana sesuai dengan fakta dan data LHP BPK RI, yang menegaskan bahwa Ketua DPRD tidak berhak atas SPT, tanpa mendapatkan pendelegasian dari DPRD. Sehingga, ada puluhan SPT yang menjadi temuan BPK dan menjadi potensi kerugian negara, ucap Madra. (NI-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.