-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Komnas HAM Rekomen KPU dan Pemerintah Untuk Tunda Pilkada 2020

Komnas HAM Rekomen KPU dan Pemerintah Untuk Tunda Pilkada 2020

  Komnas HAM Rekomen KPU dan Pemerintah Untuk Tunda Pilkada 2020

BLKN NEWS ■  Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) mendesak Pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu untuk menunda Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2020. Permintaan ini karena meningkatnya angka kasus Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia.

Demikian disampaikan Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM dalam keterangan rilisnya kepada pers, pada Sabtu 11 September 2020.

Berdasarkan data resmi dari pemerintah bahwa angka kasus Covid-19 terus meningkat, perkembangan kasus akumulatif per 10 September 2020 menunjukkan adanya peningkatan sebesar 3.861 kasus.

Peningkatan tersebut antara lain tersebar di berbagai wilayah seperti, Provinsi Sumatera Barat dengan 3.124 kasus, Jambi 309 kasus, Bengkulu 400 kasus, Kepulauan Riau 1.340 kasus, Kalimantan Tengah 2.887 kasus, Kalimantan Selatan 9.078 kasu, Kalimantan Utara 456 kasus, Sulawes Utara 4.064 kasus, dan Sulawesi Tengah 261 kasus.

Hal tersebut menurut Komnas HAM akan berdampak pada berlangsungnya Pilkada 2020, karena mempertimbangkan aspek keselamatan dan kemanan bagi setiap individu.

Sampai saat ini menurut data yang ada, sebanyak 59 bapaslon diantaranya terkonfirmasi Covid-19, ditambah lagi anggota KPU, Bawaslu, dan petugas di lapangan yang cenderung akan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

“Pemerintah melalui Presiden RI telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Masyarkat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merupakan peristiwa luar biasa dan berimplikasi pada jumlah kasus dan kematian yang meningkat, oleh karena itu diwajibkan untuk melakukan upaya penanggulangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tulisnya dalam siaran pers tertulis.

Penundaan ini juga memiliki landasan hukum yang sah, mengingat Perppu No 2 Tahun 2011 telah ditetapkan menjadi UU No 6 Tahun 2020 yakni Pilkada boleh ditunda sampai berakhirnya masa pandemik ini.

Komnas HAM juga menegaskan, bahwasanya setiap individu memiliki beberapa hak dasar yang menjadi pertimbangan untuk mendesak pemerintah dan lembaga penyelenggara menunda Pilkada 2020. Adapun hak tersebut antara lain, Hak untuk hidup, Hak atas kesehatan, dan Hak rasa aman.

“Penundaan ini bukan berati pemilu merupakan kegiatan yang tidak penting. Akan tetapi harapannya pemilu ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat di masa darurat saat ini”, tegas Tim Pemantau Pilkada.

Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasikan kepada KPU dan Pemerintah untuk menunda jalannya Pilkada sampai pandemik Covid-19 minimal mampu untuk dikendalikan, menyatakan seluruh rangkaian Pilkada yang berjalan itu sah, serta memberikan kepastian hukum bagi para peserta Pilkada. menyatakan bahwa seluruh proses rangkaian pilkada. (rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.