KASN : Lakukan Aktifitas Politik Sebelum Ada Keputusan Mundur Dari ASN, Bisa Kena Sanksi
BLKN NEWS ■ Kepala dinas PUPR Luwu Utara, Suaib Mansur di duga langgar netralitas ASN dan telah mendapatkan sanksi disiplin ringan dari komisi aparatur sipil negara (KASN).
Hal ini diungkapkan oleh Nurhasni, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Selasa (15/09/2020) saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
"Sudah ada sanksi yang diberikan kepada Kadis PUPR Luwu Utara sebelumnya berupa sanksi disiplin ringan. Yang bersangkutan juga sudah mengakui keteledoran dan kekhilafannya," kata Nurhasni, Selasa (15/09/2020).
Dalam kesempatan itu juga, Nurhasni mengingatkan agar sebelum ada keputusan mundur sebagai ASN, Kadis PUPR Luwu Utara belum bisa melakukan aktivitas politik sebagai bakal calon wakil bupati.
Sekarang sudah keluar SKB 5 Lembaga (MenPANRB, MenDAGRI, Ketua KASN, Kepala BKN, dan Ketua Bawaslu) yang sudah ditandatangani pada tanggal 10 September 2020 lalu, bahwa mendekati partai saja sudah harus mengajukan cuti di Luar Tanggunan Negara (CLTN).
Bagi Pegawai ASN yang tidak cuti di luar tanggungan negara melakukan pendekatan ke parpol dan masyarakat (bagi calon independen) dalam rangka untuk memperoleh dukungan terkait dengan pencalonan Pegawai ASN yang bersangkutan dalam Pilkada sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
"Kalau belum ada keputusan mundur sebagai ASN dan yang bersangkutan melakukan aktivitas politik sebagai bakal calon wakil bupati, maka yang bersangkutan sudah melakukan pelanggaran netralitas ASN. Bisa kena sanksi disiplin sedang atau bahkan berat. Apabila yang bersangkutan mengajukan pensiun dini itu bagus, sebelum mendaftar sebagai calon,"jelas Nurhasni, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN.
■ R-016