-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Usul Pilkada Luwu Utara Ditunda, JaDI: Kepentingan Kemanusiaan Jauh Diatas Segalanya

Usul Pilkada Luwu Utara Ditunda, JaDI: Kepentingan Kemanusiaan Jauh Diatas Segalanya


BLKNNEWS ■  Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Luwu Raya mengusul Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Luwu Utara melalui KPU Provinsi Sulawesi Selatan menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara pada 9 Desember 2020 mendatang.

"Saya usul KPU Luwu Utara  melalui KPU Sulawesi Selatan agar menunda Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang," kata Ketua Presidium JaDI Luwu Raya, Abdul Aziz  kepada sejumlah media, pada Jum'at (15/7).

Menurut mantan Komisioner KPU Luwu Utara ini, bencana alam banjir bandang yang melanda Kecamatan Masamba,  Baebunta dan beberapa desa di Kecamatan Sabbang serta Malangke Barat (Malbar) menelan puluhan korban jiwa.

Dikatakan, kepentingan kemanusiaan jauh diatas segalanya.

"Pilkada dan penanganan bencana miliki kepentingan yang sama, namun  bencana alam banjir bandang merupakan bencana kemanusiaan yang wajib di tempatkan diatas segalanya," tegasnya.

Aziz berharap ada sebuah kebijakan yang komprehensif dari pemangku kepentingan melihat persoalan ini.

Usulan ini lanjutnya, bukan tanpa alasan, mengingat adanya ruang berdasarkan, ayat (1) pasal 120, Perppu No2 Tahun 2020 atas perubahan ketiga UU No1 Tahun 2015 serta UU No1 Tahun 2014 tentang Pemelihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.

Bahwa dalam hal pada sebagian wilayah pemilihan, seluruh wilayah, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan.

Adapun ayat (2) berbunyi pelaksanaan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak yang terhenti.

"Karenanya ada ruang yang bisa digunakan KPU untuk menundanya," pungkas Aziz.

■ PUT/JBN

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.