-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kepala Sekolah SDN 01 Lansek Kadok Terindikasi Tolak Intruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.

Kepala Sekolah SDN 01 Lansek Kadok Terindikasi Tolak Intruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.


KABUPATEN PASAMAN, blknnews.com, - Jum'at (19/12/2025), Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 01 Lansek Kadok, Mardas, S. Pd, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman terindikasi kuat menolak intruksi Presiden terkait pemakaian lahan sekolah yang terlihat tidak terpakai dalam proses belajar mengajar (PBM) untuk digunakan sebagai Kantor Koperasi Merah Putih di Nagari Lansek Kadok.

Penolakan tersebut di buktikan dengan surat resmi yang dikeluarkan oleh Kepsek, Mardas, S. Pd dengan nomor surat: 421/238/SDN.01 LK/XII-2025 dan ditembuskan kepada yang tertera dalam surat tersebut.

Pada surat tersebut terlihat juga beberapa alasan yang di sampaikan oleh Kepsek SDN 01, untuk pemakaian lahan oleh Koperasi Merah Putih diantaranya:, pertama pihak sekolah mengatakan bawah lahan tersebut akan diusulkan menjadi Labor TIK. Kedua, keberadaan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) akan menggangu mental siswa. 

Melihat fakta tersebut, Kepsek SDN 01 Lansek Kadok dinilai menolak Intruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan gedung, gerai, dan kantor Koperasi Desa Merah Putih, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.1.3/4911/SJ tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Aset Desa untuk mendukung kegiatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah, dan juga Surat Edaran Bupati Pasaman Nomor 030/1681/Aset-Akt/Bakeuda/2025 tentang pemanfaatan barang milik daerah dan aset Desa untuk pengembangan rencana bisnis kegiatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Sebelumnya, informasi yang dihimpun oleh awak media ini, guna menindaklanjuti Intruksi Presiden ini pihak KDMP Nagari Lansek Kadok bersama Pemerintah Nagari Lansek Kadok telah melakukan Musyawarah Khusus Nagari (Musnasus) pada (12/11/2025) tentang pengusulan lahan untuk pembangunan Gedung KDMP Nagari Lansek Kadok yang di hadiri oleh Camat Rao Selatan, Wali Nagari Lansek Kadok, Pendamping Desa, Perwakilan Sekolah, Bamus, LPMN, Ketua PKK, Kepala Jorong, Niniak Mamak se-Lansek Kadok, Tokoh Pemuda dan juga Project Management Officer (PMO) Kabupaten Pasaman dan Bussiness Asisten (BA) Kecamatan Rao selatan. Dari hasil musnasus tersebut mengusulkan lahan untuk Gedung KDMP Nagari Lansek Kadok di lahan milik dinas pendidikan yaitu di lahan rumah dinas guru yang tidak layak pakai.

Setelah dilakukan Musnasus tersebut, keterangan dari pengurus KDMP mengatakan kepada awak media ini bahwa pada tanggal 18 Desember 2025 pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan melakukan koordinasi kepada pihak sekolah, dan pihak KDMP Nagari Lansek Kadok juga telah menyampaikan surat permohonan pengunaan lahan kepada Bupati Pasaman pada tanggal 18  November 2025 untuk pembangunan Gedung KDMP Nagari Lansek Kadok.

Setelah itu, pada tanggal 8 Desember 2025 Kepala sekolah SDN 01 Lansek Kadok (Lansat Kadap) MARDAS, S.Pd mengeluarkan surat penolakan atas pembangunan gedung KDMP Nagari Lansek Kadok dengan 2 point penting yang menjadi dasar penolakan; Pertama pihak sekolah mengatakan bawah lahan tersebut akan diusulkan menjadi Labor TIK. Kedua, keberadaan Gedung KDMP akan menggangu mental siswa. 

Menanggapi penolakan dari Kepsek SDN 01 Lansek Kadok tersebut, Ketua KDMP Nagari Lansek Kadok Aditya menilai bahwa pengusulkan untuk membangun labor TIK boleh-boleh saja, tapi sekolah masih punya banyak lahan lain untuk di bangun, tentu ini bukan menjadi dasar penolakan, kecuali sekolah tidak memiliki lahan lain yang akan di bangun, dan dari bangunan sekolah yang ada sekarang saja masih ada beberapa Gedung yang tidak terpakai.

Lebih lanjut Aditya membeberkan bahwa pihak sekolah mengatakan, keberadaan Gedung Koperasi akan mempengaruhi mental anak sekolah. Ini adalah alasan yang di buat-buat saya rasa, dimana lahan yang dijadikan Gedung Koperasi berada di luar sekolah yang dipisahkan oleh selokan yang membatasi antara sekolah dan lahan Koperasi.

"Kita tidak ingin program unggulan presiden ini ada yang menolak, tugas kita adalah mensukseskan bukan melakukan penolakan". Pungkas aditya selaku Ketua KDMP Nagari Lansek Kadok.

Menanggapi kejadian tersebut, beberapa tokoh masyarakat, Lauddin DT. Sati, Nurdin A, Jasman dan Syamsuir Gindo sangat menyayangkan penolakan yang dilakukan kepala SDN 01 Lansat Kadap tersebut, mereka menilai alasan yang disampaikan oleh kepala sekolah seperti di buat-buat dan hanya untuk menghalangi program unggulan presiden, tutup mereka. (A/Rd). 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.