Bawaslu Gelar Pelatihan Pengawasan Pemilihan Bagi Panwascam
KABUPATEN SOLOK, BLKNNEWS.COM, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Solok menggelar kegiatan pelatihan pengawasan pemilihan bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Solok pada Pilkada Serentak tahun 2024, Selasa, 07/09/2024, bertempat di di Ruang Pertemuan D'Relazion Cafe dan Resto, Jln Dr. Hamka, Kelurahan Kubu Karambia,Lukah Pandan Kota Solok.Kegiatan pelatihan tersebut di buka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten (Titony Tanjung, S. Pd) dan dihadiri oleh Haferizon, Kadiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kab Solok (Haferizon, SH. I), Kasubag Administrasi dan Kasubag Hukum Pencegahan, Parmas serta Humas Bawaslu Kabupaten Solok. Kemudian di ikuti oleh seluruh Ketua dan Anggota serta Staf Teknis Panwascam se-Kabupaten Solok dan Bunda beserta sekretariat Bawaslu.
Dalam pembukaan secara resmi tersebut, Titony Tanjung menyampaikan bahwa agenda yang dilaksanakan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Solok saat ini sangat penting sebab, proses tahapan dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 sudah memasuki tahapan pendaftaran calon dan verifikasi berkas syarat pencalonan serta pada tanggal 22 September para bakal calon kepala daerah akan di tetapkan oleh pihak penyelenggara (KPU). Tentu Bawaslu, Panwascam dan PKD sebagai badan pengawas sesuai dengan peraturan perundang-undangan pemilu harus melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya, ungkap Titony Tanjung.
Lebih lanjut Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung menekankan bahwa Pengawasan harus sesuai regulasi yang berlaku "Sebagai Pengawas, dikatakannya bahwa kita harus melakukan proses pengawasan sesuai dengan tugas dan wewenang karena, setiap tahapan Pemilu sangat penting dan harus diawasi sesuai dengan regulasi yang ada.
Selain itu ungkap Titony Tanjung bahwa tahapan yang sedang berlangsung pada hari ini yakni Rekrutmen Pengawas TPS (PTPS) yang mana Pengawas Kecamatan agar betul-betul memastikan rekrutmen ini berjalan sesuai dengan peraturan sebagaiman yang telah di atur dalam Pedoman Rekrutmen PTPS. Kemudian yang perlu diingat bagi pengawas Kecamatan musti melakukan pengawasan Rekrutmen KPPS yang mana proses tersebut juga beririsan dengan jadwal Rekrutmen PTPS, pastikan dengan teliti calon KPPS yang nama nya tercatur dalam SIPOL, guna meminimalisir kejadian-kejadian yang tidak diinginkan nantinya.
Nah, berdasarkan dari itu diharapkan kepada seluruh Panwascam hingga Panwaslu Kelurahan/Desa nantinya agar selalu menjaga kepercayaan publik dan nama baik Lembaga. Untuk itu diminta kepada Panwascam hingga PKD agar memahami tugas yang diemban dan siap dalam kondisi apapun serta mengutamakan komunikasi dan koordinasi untuk memetakan kerawanan di wilayah masing-masing dan melakukan langkah-langkah strategis dalam melakukan pencegahan, tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung.
Terakhir Titony Tanjung menegaskan kepada Panwascam dan PKD kalau ada ditemukan pelanggaran dilapangan oleh siapapun nantinya baik itu oleh Calon, ASN, Wali Nagari dan perangkat serta pihak lainnya dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024 ini nantinya maka, pihaknya tidak segan-segan untuk menindaknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tutupnya. (Andar MK)