KPU Kabupaten Solok Gelar Rakor Pemetaan TPS dan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024
SOLOK, BLKNNEWS.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan Nasional Serentak tahun 2024, di d'Relazion Resto Kota Solok, Jumat (24/05/2024).
Rakor ini dilaksanakan guna untuk menindaklanjuti Surat KPU RI nomor 939/PL.01-SD/14/2024 tanggal 16 Mei 2024 dan Surat KPU Provinsi Sumbar 300/PP.05.2-SD/13/2024 pada tanggal 17 Mei 2024 perihal undangan rapat koordinasi dan zoom meeting dengan KPU RI tanggal 20 Mei 2024 perihal persiapan pemetaan TPS untuk penyusunan dan pemutakhiran data pemilih pada pemilihan tahun 2024 dan berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada pesta demokrasi 2024.
Rakor yang berjalan lancar dan sukses dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Solok (Hasbullah Alqomar) yang di ikuti oleh seluruh Ketua dan anggota PPK di 14 Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Solok. Selain itu Rakor juga di hadiri oleh 4 Komisioner lainnya yakni ( Defil ) sebagai Divisi Hukum, kemudian Divisi Perencanaan Data dan Informasi, ( Si’O ) dan Koordinator divisi teknis ( Despa Wandri ), Divisi Sosdiklih Parmas, ( Novialdi Putra ) dan Heferizon Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok, kemudian turut hadir juga Forkopimda dan Binda serta perwakilan dari pemerintah Daerah Kesbangpol dan Disdukcapil Kabupaten Solok.Pada saat pembukaan Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah Alqomar mengawali sambutannya dengan mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh peserta rapat dan tamu undangan atas kehadiran dan antusiasnya dalam mengikuti rangkaian kegiatan rapat koordinasi pemetaan TPS untuk penyusunan dan pemutakhiran data pemilih pada pemilihan nasional tahun 2024 yang dimulai dari jam 09.00 WIB sampai dengan selesai.
Lebih lanjut dikatakan Hasbullah Alqomar bahwa pemetaan TPS untuk Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih sangat perlu dilakukan sesuai dengan jadwal untuk pemutakhiran data pemilih akan berlangsung dari 21 Mei – 23 September 2024 mendatang.
"Pemetaan TPS dan penyusunan nya perlu juga dilakukan supaya, masyarakat lebih mudah dan dekat dengan lokasi TPS yang telah di tentukan. Sehingga dengan demikian akan berdampak baik terhadap peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilihan serentak nasional tahun 2024," ujarnya.Selain itu Dikatakan oleh Hasbullah Alqomar bahwa dalam pemetaan TPS, yang harus di pertimbangkan adalah kondisi geografis daerah dan KPU Kota Kabupaten sudah mengusulkan 960 TPS untuk Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024. Jumlah itu berkaca pada Pilkada tahun 2020 lalu. Namun, KPU akan memastikan jumlah TPS yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sesuai dengan kondisi Geografis daerah tersebut, jelasnya.
Hasbullah juga menerangkan bahwa pihaknya sudah menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu atau DP4 dari KPU RI yang akan disinkronkan dengan DPT terakhir. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih.
Hasbullah Alqomar berharap kepada seluruh pihak untuk ikut berperan aktif menyukseskan tahapan demi tahapan dalam pemetaan TPS dan pemutakhiran data pemilih serta mohon dukungan dan atensi dari seluruh instansi terkait demi suksesnya pemilihan nasional tahun 2024.Hasbullah juga mengingatkan Ketua PPK dan Anggota yang mengikuti Rakor agar serius, tidak main-main, pahami dan pelajari aturan-aturan yang ada, supaya pemilihan Nasional Serentak Tahun 2024 di daerah Kabupaten Solok tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang di lakukan oleh pihak penyelenggara imbas dari ketidaktahuan dasar pondasi bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tegasnya.
Dalam Rakor, pihak KPU juga menghimpun saran, masukan dan kritikan dari instansi dan lembaga-lembaga yang hadir sekaitan dengan Pemetaan TPS untuk Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan Nasional Serentak tahun 2024 di Kabupaten Solok. (Andar MK)