Gelar Rakor dengan Panwascam, Bawaslu Kabupaten Solok Harapkan Jajaran Pahami Teknis Penanganan Pelanggaran
BUKITTINGGI, BLKNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Logistik pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Senin-Selasa (11-12/12/2023), di Hotel Santika Bukittinggi. Rakor tersebut dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung, S.Pd bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Solok Ir. Gadis dan Haferizon, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok Yoni Syahputri, staf Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (PPPS), dan dihadiri oleh seluruh personel Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Solok.
Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan peran Bawaslu Kabupaten Solok dalam rangka mengawasi penanganan pelanggaran-pelanggaran logistik, yang nantinya berpotensi terjadi pada Pemilu 2024.
"Kita berharap Panwascam yang ada di seluruh Kabupaten Solok dapat memahami terkait pola-pola kerja, hal teknis tata cara penanganan pelanggaran-pelanggaran logistik, sehingga tidak ada temuan tentang pelanggaran logistik yang akan terjadi pada Pemilu tahun 2024," jelasnya.
Titony Tanjung secara periodik melalui pemerintah, juga menghimbau kepada instansi ataupun lembaga pemerintah sampai ke tingkat nagari, agar dapat juga menyampaikan himbauan Bawaslu terkait potensi-potensi pelanggaran.
"Selain itu, Panwascam dengan bekerjasama dengan pemerintah agar bisa memanfaatkan momen, seperti kegiatan keagamaan, sosialisasi sekaligus mensosialisasikan himbauan-himbauan terkait pencegahan potensi pelanggaran yang akan terjadi pada Pemilu 2024," harapnya.
Titony Tanjung juga mengajak masyarakat Kabupaten Solok agar ikut serta dalam pengawasan Pemilu 2024 dan tidak ragu-ragu untuk melaporkan ke jajaran Bawaslu. Titony Tanjung juga mengungkapkan Bawaslu Kabupaten Solok memiliki sejumlah saluran dan media yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan dugaan adanya pelanggaran Pemilu. Yakni berupa jaringan WhatsApp (WA), Media Sosial (Medsos), maupun secara online ke website resmi http://solokkab.bawaslu.co.id.
"Selain dengan melaporkan secara langsung ke jajaran Bawaslu Kabupaten Solok, mulai dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Panwascam, Anggota Bawaslu Kabupaten Solok, masyarakat juga bisa memanfaatkan sejumlah Medsos Bawaslu Kabupaten Solok, WhatsApp dan website resmi Bawaslu Kabupaten Solok," ujarnya. (Andar MK)