-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Putusan MK Tidak Menemukan Ijazah Wapres Setara SLTA. Gugatan PHPU Denny Indrayana Cs Tidak Dapat Diterima

Putusan MK Tidak Menemukan Ijazah Wapres Setara SLTA. Gugatan PHPU Denny Indrayana Cs Tidak Dapat Diterima


JAKARTA, BLKNNEWS.COM, - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil putusan sidang gugatan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Selasa malam (06/10/2026). Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Refly Harun menilai bahwa putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang pelengseran (impeachment) Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden (Wapres).

Menurutnya, MK secara jelas menyatakan bahwa perkara ini merupakan urusan lembaga lain.

"Maksudnya adalah urusan DPR, kemudian ke MK, kemudian balik ke DPR, dan kemudian insyaAllah akan ada pemberhentian Gibran Rakabuming Raka, sebagai Wapres RI " kata Refly Harun saat diwawancarai oleh awak media usai sidang putusan di MK, Selasa (06/10/2026) malam.

Sebelumnya, Mahkamah menerangkan dalam putusannya bahwa meskipun tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau sertifikat luar negeri setara SMA milik Gibran Rakabuming Raka, MK tidak dapat membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden. Sebab, proses pencalonan telah berakhir sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024 sehingga perkara tersebut secara substansial tidak lagi berada dalam rezim perselisihan hasil pemilu.

Meski demikian, secara formal MK tetap berwenang mengadili perkara tersebut. Berdasarkan asas ius curia novit, Mahkamah berkewajiban menggali kebenaran materiil dan tidak dapat menolak perkara dengan alasan tidak adanya batas kewenangan hukum lembaga pascapelantikan.

Mahkamah juga mengungkapkan bahwa dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan hanya berupa certificate of attendance dan catatan akademik. Dokumen tersebut dinilai bukan bukti kelulusan atau tamat dari suatu jenjang pendidikan, melainkan sebatas bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

Namun, para Pemohon yang terdiri atas organisasi kemasyarakatan, partai politik, dan perseorangan dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena bukan pasangan calon. Karena itu, dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon mengenai kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. (Andar MK).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.