MA Putuskan Suket Wapres Gibran Batal Demi Hukum. Komentar Netizen Bersileweran Di Medsos.
JAKARTA, blknnews.com, - Beredar luas di media sosial (medsos), baik itu, di Facebook, Instagram, Twitter dan Tiktok bahwa Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui, bahwa sebelumnya, Subhan Palal mengajukan Gugatan di PTUN Namun di Tolak kemudian, dirinya bersama tim mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung.
Dikutip dari situs resmi MA pada Jum'at, (30/10/2026) bahwa MA menyatakan terkait dengan Surat Keterangan (Suket) itu tidak sah dan batal demi hukum.
"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026.
Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai oleh Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Putusan itu dibacakan hari ini, isi putusannya terdiri dari :
1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
3. Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Dengan adanya putusan tersebut, komentar-komentar netizen berseliweran di media sosial. Ada yang berkomentar Alhamdulillah ada juga yang mengatakan segera makzulkan wakil presiden melalui DPR. (Rd).
