Viral Di Medsos..! Usulan Definisi Korupsi Dirubah Setujui Presiden. Anggota DPR Tidak Setuju, Bahaya Dan Merusak Hukum.
JAKARTA, BLKNNEWS.COM, - Viral di media sosial (Medsos) terkait dengan usulan pengkajian definisi korupsi merugikan uang negara oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan (LBP) kepada presiden RI Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Mengenai peninjauan definisi tindak pidana korupsi di Indonesia tersebut menimbulkan berbagai komentar pro dan kontra dari netizen di berbagai plafon media sosial.
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan seusai pertemuan dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Merdeka. menjelaskan, bahwa kajian tersebut bertujuan untuk menyelaraskan penanganan korupsi di Indonesia dengan standar internasional.
Diungkapkan Luhut bahwa, Tim DEN merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Dalam penjelasannya, Luhut menyoroti unsur kerugian keuangan negara yang selama ini digunakan dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia. Unsur tersebut perlu dikaji kembali, terutama dalam membedakan kerugian bisnis yang timbul dari risiko usaha dengan tindakan yang benar-benar merupakan tindak pidana korupsi.
Luhut juga menyinggung dampak penerapan unsur kerugian negara terhadap aktivitas bisnis, termasuk bagi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.
Menurutnya, kepastian hukum dibutuhkan agar keputusan bisnis yang memiliki risiko tidak serta-merta diperlakukan sebagai tindak pidana.
Namun, persetujuan Prabowo yang disampaikan Luhut merupakan persetujuan terhadap kajian DEN, bukan pengumuman bahwa definisi korupsi dalam undang-undang telah resmi diubah. Kajian tersebut masih perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum dan kebijakan yang berlaku.
Selain itu, UNCAC tidak hanya mengatur penyuapan, tetapi juga berbagai bentuk tindak pidana korupsi lainnya.
Karena itu, pembahasan mengenai perubahan definisi korupsi perlu melihat keseluruhan ketentuan konvensi dan hukum nasional, bukan menyederhanakannya menjadi penyuapan semata.
Ditempatkan lain, Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menilai usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai perubahan definisi korupsi belum relevan diterapkan di Indonesia. Sebab, tindak pidana korupsi di Indonesia memiliki cakupan yang luas dan tidak hanya terbatas pada praktik suap-menyuap.
Rudianto berpandangan, definisi korupsi yang berlaku di Indonesia saat ini telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). ketentuan tersebut masih relevan untuk mendukung pemberantasan korupsi, termasuk dalam perkara yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Sehingga saya punya pandang bahwa korupsi di Indonesia kan ini berbagai macam cara, tidak sekadar suap, jadi, kalau usulan DEN ini diterapkan di Indonesia bisa bahaya dan merusak hukum,” kata Rudianto kepada wartawan, Rabu (21/10).
Menurut Rudianto bahwa setiap negara memiliki aturan dan penafsiran masing-masing mengenai tindak pidana korupsi. Karena itu, ketentuan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tidak serta-merta dapat diterapkan sepenuhnya dalam sistem hukum Indonesia. meskipun Indonesia telah meratifikasi UNCAC, ketentuan mengenai tindak pidana korupsi tetap harus dilihat berdasarkan politik hukum nasional yang telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Di UNCAC kan hanya suap menyuap ya. Tetapi kan dalam praktiknya di Indonesia korupsi kan tidak hanya suap menyuap kan. Jadi kalau saya memandang bahwa UNCAC ini, kan, belum dinormakan dalam politik hukum Indonesia, belum dinormakan dalam politik hukum konstitusional kita. Sehingga itu belum bisa diikuti,” tutup Rudianto. sumber: Tribun-Video.com, KumparanNEWS.(Andar MK)

