KPU Kabupaten Solok Sosialisasikan PKPU No. 2 2024 dan PKPU No. 8 2024
KABUPATEN SOLOK, BLKNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Solok kembali menggelar Agenda Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan KPU Nomor 8 tahun dan Sosialisasi penyusunan Visi-Misi serta program Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Minggu, 11/08/2024 di Aula Solok Premier Hotel Panda Jauh Kota Solok Provinsi Sumatera Barat.Agenda sosialisasi ini di buka secara resmi oleh Ketua KPU Kab. Solok (Hasbullah Alqomar) dan dihadiri langsung oleh Divisi Sosdiklih Parmas, ( Novialdi Putra ), dan Koordinator divisi teknis ( Despa Wandri ) serta Heferizon Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok, kemudian turut hadir juga Pemateri (Wirda Ningsih), Forkopimda dan Binda serta OPD Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, Partai Politik, dan Ormas serta Awak media.
Dalam pembukaan sosialisasi, Hasbullah Alqomar menyampaikan dalam sambutannya bahwa kegiatan ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan penjadwalan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan juga berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Kepala Daerah pada Pemilihan Nasional Serentak 2024 ini, khususnya di Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat.
Kemudian, Hasbullah juga menyampaikan bahwa acara sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan karena, termasuk dalam proses tahapan Pemilu Nasional Serentak 2024 yang sudah diatur oleh Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU, yang bertujuan untuk memaksimalkan kerja KPU dalam menyampaikan informasi dan pembekalan kepada Partai Politik dan Lembaga-lembaga yang ada di tingkat Nagari, Kecamatan serta Ormas dan seluruh elemen masyarakat terkait dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah khususnya di Kabupaten Solok yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) oleh calon Kepala Daerah Nantinya.
Lebih lanjut, Hasbullah Alqomar berharap kepada seluruh peserta sosialisasi untuk mengikuti kegiatan sosialisasi PKPU dengan serius. Supaya pesan dan subtansi yang disampaikan oleh pihak KPU dan Pemateri sampai ke tengah-tengah masyarakat dalam menentukan pilihan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Nasional Serentak, yang di selenggarakan pada tanggal 27 November 2024 ini, paparnya.
Terakhir Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah Alqomar berpesan kepada peserta sosialisasi dan seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2024 dan PKPU Nomor 8 tahun 2024 para calon Kepala Daerah yang ikut dalam kontestasi pilkada nantinya, Visi-Misi yang di kampanyekan nya di tengah-tengah masyarakat, harus selaras dengan RPJPD Kabupaten Solok, kalau tidak seperti itu, maka masyarakat berhak menolak calon Kepala Daerah tersebut, karena pemerintah saat ini menginginkan pembangunan daerah di berbagai sektor berkesinambungan dan berkelanjutan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. (Andar MK)