-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

KPU Kabupaten Solok Gelar Rapat Pleno Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon

KPU Kabupaten Solok Gelar Rapat Pleno Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon

KABUPATEN SOLOK, BLKNNEWS.COM, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Solok sesuai dengan proses tahapan Pemilukada 2024 menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024, bertempat di Sporthall GOR Batubatupang, Koto Baru, Kecamatan Kubung, Senin, 23/9/2024.

Rapat pleno tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Solok, (Hasbullah Alqomar), di dampingi oleh (Despa Wandri, S,Pd, M.Pd, T) sebagai Kadiv Tekhnis Penyelenggara dan (Si’o), Kadiv Perencanaan Data dan Informasi, (Novialdi Putra, S.PdI, M.Pd) Kadiv Parmas dan SDM, dan (Defil), Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Solok serta Sekretaris KPU, (Yuliardi) beserta jajaran. Kemudian, turut hadir juga Ketua Bawaslu Kabupaten Solok (Titony Tanjung, S. Pd) bersama jajaran, Ketua DPRD Kabupaten Solok (Ivoni Munir, S. Farm), Forkopimda, Binda dan juga hadir langsung ketiga pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok (Jon Firman Pandu, SH) berpasangan dengan (H. Ustadz Chandra, SH. I) dan (Hj. Emiko, SP) berpasangan dengan (Irwan Afriadi) serta (H. Budi Satriadi, S. Km, MM) berpasangan dengan (Dr. H. Hardinalis Kobal, SE. MM) dan seluruh Partai Politik pengusul, simpatisan, relawan dari masing-masing calon.

Hasbullah Alqomar pada detik-detik menjelang pembukaan secara resmi rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon mengatakan dengan mengucapkan bismillahirahmanirrahim, berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Kepala Daerah Khususnya di Kabupaten Solok, maka rapat pleno ini di buka secara resmi dan untuk umum serta ditetapkan berita acara pengundian pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok pada Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024.

Kemudian, acara rapat pleno dilanjutkan dengan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon serta penyerahan plakat nomor urut kepada masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok pada Pilkada serentak 2024 oleh pihak KPU Kabupaten Solok yang disaksikan seluruh tamu undangan yang hadir.

Pada saat pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok H. Budi Satriadi dan H. Hardinalis Kobal (Budi-Kobal) yang diusung oleh lima Parpol, terdiri dari Partai Demokrat, PPP, Partai Ummat, PSI dan Partai Gelora

mendapatkan nomor urut 01. Kemudian, Pasangan Hj. Emiko, SP dan Irwan Afriadi (Emiko-Irwan) yang diusung oleh empat partai politik terdiri dari PAN, Partai Golkar, Partai Hanura dan Partai Nasdem mendapatkan nomor urut 02. Selanjutnya, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH dan H. Ustadz Chandra yang diusung oleh tiga Parpol terdiri dari Partai Gerindra, PDIP dan PKS mendapatkan nomor urut 03.

Di sela-sela di penghujung acara rapat pleno, Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah Alqomar dalam wawancaranya dengan para awak media menyampaikan bahwa pihaknya sudah melaksanakan pengambilan dan pengundian nomor urut paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok pada Pemilihan Serentak Nasional 2024, dimana pada rangkaian pencalonan tersebut pada tanggal 22 September sehari sebelum kegiatan ini pihaknya, juga sudah melaksanakan Rapat Pleno tertutup penetapan pasangan calon kepada ketiga pasang calon.

Dilanjutkan Hasbullah bahwa dari 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok yang mendaftar ke kantor KPU, Alhamdulillah sesuai dengan mekanisme dan regulasi seluruhnya memenuhi syarat atau Memenuhi Syarat (MS) dan pada hari ini sudah selesai juga melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon seperti yang sudah sama-sama dilihat, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok H. Budi Satriadi, SKM, MM dan DR. H. Hardinalis Kobal, SE, MM mendapatkan nomor urut 01, Hj. Emiko, SP dan Irwan Afriadi mendapatkan nomor urut 02 serta Paslon Jon Firman Pandu, SH dan H. Ustadz Chandra, SH.I mendapatkan nomor urut 03 pada gelaran Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 ini.

Kemudian, Hasbullah Alqomar juga menerangkan, sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan pilkada, masa kampanye dimulai pada tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024 mendatang untuk ketiga Paslon. Bagi para Paslon dan seluruh pihak yang terlibat agar dapat menjaga ketertiban, keamanan selama masa pilkada berlangsung, supaya mendapatkan hasil yang baik, Damai, Jurdil dan Berintegritas, harapnya.

Senada dengan itu Despa Wandri juga menambahkan, setelah penetapan urutan pasangan calon ini, nanti paslon akan mengikuti kampanye sesuai jadwal yang telah diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Tentu dalam tahapan masa kampanye ada aturan yang harus dipatuhi oleh para Paslon salah satunya peserta pemilu atau Calon Bupati dan Wakil Bupati wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye, selanjutnya pada tanggal 24 September 2024 wajib membuat laporan awal dana kampanye, paparnya.

Untuk Dana Kampanye Despa Wandri menerangkan tidak ada batasan dana kampanye bagi pasangan calon namun yang dibatasi itu adalah batasan untuk sumbangan oleh penyumbang yakni maksimal sebesar Rp.750juta bagi partai pengusung, kemudian untuk Perusahaan atau Perorangan juga senilai maksimal Rp.750juta dan harus ada laporannya kepada pihak KPU terhadap dana kampanye tersebut. Ditegaskanya kalau terdapat dari salah satu Paslon yang tidak melaporkan dana kampanyenya, maka akan ada sanksinya, berupa tidak diberikannya rekomendasi kepada Pejabat Berwenang untuk tidak melantik pasangan calon terpilih.

Kemudian, Novialdi Putra sebagai Kadiv Parmas dan SDM KPU Kabupaten Solok memaparkan, sekaitan dengan Kampanye, sesuai dengan regulasi akan ada deklarasi Kampanye Damai dilaksanakan pada Selasa, 24 September 2024 sekira pukul 09.00 WIB, dengan mengundang ketiga pasangan calon (Paslon) dan Partai Pengusung serta Forkompimda. Pada hari yang sama juga pihak KPU akan mengadakan Rapat Koordinasi Kampanye berdasarkan PKPU yang baru dan akan diatur apa saja bentuk kampanye yang di akomodir oleh Peraturan KPU tersebut, tambah Novialdi Putra.

Terakhir, Novialdi Putra sebagai Kadiv Parmas dan SDM melalui media ini menegaskan kepada seluruh penyelenggara, baik itu PPK, PPS dan seluruh jajaran untuk tidak berafiliasi dengan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok maupun dengan team pemenangan Paslon, tetap jaga netralitas sebagai penyelenggara, supaya Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 ini hasilnya sesuai dengan harapan, yakni Pemilihan yang Bersih, Damai, Jurdil dan Berintegritas, tapi, kalau terdapat ada pelanggaran dan terbukti secara sah dan meyakinkan maka, akan diberi sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tegasnya. (Andar MK)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.